Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi

Penghasilan kena pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan bruto yang melebihi batas penghasilan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan wajib dikenai pajak penghasilan. Orang pribadi yang memperoleh PKP di atas batas penghasilan harus membayar pajak penghasilan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui cara menghitung penghasilan kena pajak orang pribadi. Berikut adalah cara menghitung penghasilan kena pajak orang pribadi.

Langkah-langkah Menghitung Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi

Langkah pertama dalam menghitung penghasilan kena pajak orang pribadi adalah dengan menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan yang diterima oleh orang pribadi dalam satu tahun. Penghasilan bruto dapat berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, bonus, tunjangan, dan penghasilan dari usaha sendiri.

Setelah menghitung penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung pengurangan yang dapat diberikan. Pengurangan yang dapat diberikan adalah pengurangan yang diperuntukkan bagi orang pribadi untuk mengurangi jumlah penghasilan bruto yang dikenai pajak. Pengurangan tersebut dapat berupa pengurangan pribadi, pengurangan tanggungan keluarga, dan pengurangan biaya jabatan.

Pengurangan pribadi adalah pengurangan yang diberikan kepada orang pribadi sebagai pengganti pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Untuk tahun 2021, pengurangan pribadi yang diberikan adalah sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Selanjutnya, pengurangan tanggungan keluarga adalah pengurangan yang diberikan kepada orang pribadi yang memiliki tanggungan keluarga. Tanggungan keluarga bisa berupa suami/istri, anak, atau orang tua yang menjadi tanggungan. Untuk tahun 2021, pengurangan tanggungan keluarga adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Orang Pribadi

Terakhir, pengurangan biaya jabatan adalah pengurangan yang diberikan kepada orang pribadi yang memiliki biaya jabatan. Biaya jabatan bisa berupa biaya transportasi, makan siang, dan lain sebagainya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan. Besaran pengurangan biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal sebesar Rp 6 juta per bulan.

Setelah menghitung pengurangan, langkah terakhir adalah menghitung penghasilan neto yang merupakan jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan yang telah diberikan. Penghasilan neto ini akan menjadi dasar perhitungan untuk menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar.

Contoh Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi

Misalkan seseorang memiliki penghasilan bruto Rp 200 juta dalam setahun. Dengan menggunakan pengurangan pribadi sebesar Rp 54 juta, pengurangan tanggungan keluarga sebesar Rp 4,5 juta, dan pengurangan biaya jabatan sebesar Rp 10 juta (karena penghasilan bruto di atas Rp 200 juta), maka penghasilan neto yang diperoleh adalah:

Penghasilan bruto – (Pengurangan pribadi + Pengurangan tanggungan keluarga + Pengurangan biaya jabatan) = Penghasilan neto

Rp 200.000.000 – (Rp 54.000.000 + Rp 54.000.000 + Rp 10.000.000) = Rp 82.000.000

Dari penghasilan neto tersebut, seseorang harus membayar pajak penghasilan sebesar 5% atau sebesar Rp 4.100.000. Dengan demikian, PKP seseorang adalah sebesar Rp 200 juta.

Kesimpulan

Menghitung penghasilan kena pajak orang pribadi adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan. Dengan mengetahui cara menghitung penghasilan kena pajak orang pribadi, kita bisa memastikan bahwa pajak penghasilan yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghasilan kena pajak orang pribadi dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan pengurangan pribadi, pengurangan tanggungan keluarga, dan pengurangan biaya jabatan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda dalam menghitung penghasilan kena pajak orang pribadi.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Orang Pribadi

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.