Cara Menghitung Pbb Tanah Dan Bangunan

Cara Menghitung Pbb Tanah Dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik tanah dan bangunan. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah sebagai sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus memenuhi kewajiban membayar PBB ini. Namun, sebelum membayar PBB, kita perlu tahu bagaimana cara menghitungnya. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghitung PBB tanah dan bangunan:

1. Mengumpulkan Data

Langkah pertama dalam menghitung PBB adalah mengumpulkan data tentang tanah dan bangunan yang dimiliki. Data yang harus dikumpulkan antara lain:

Luas tanah
Luas bangunan
Jenis bangunan
Nilai jual tanah dan bangunan

Data ini dapat diperoleh dari sumber-sumber seperti sertifikat tanah, dokumen perijinan pembangunan, atau pihak penilai.

2. Menentukan NJOP

Setelah mengumpulkan data, langkah selanjutnya adalah menentukan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. NJOP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB. NJOP ditentukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun berdasarkan harga pasar yang berlaku di daerah tersebut. NJOP dapat dilihat di kantor Bumi dan Bangunan setempat atau melalui situs web resmi Pemerintah Daerah.

3. Menghitung PBB Tanah

Setelah menentukan NJOP, langkah selanjutnya adalah menghitung PBB tanah. Penghitungan PBB tanah dilakukan dengan cara:

PBB Tanah = NJOP x Luas Tanah x Persen Tarif

Persen tarif yang digunakan adalah 0,5% untuk tanah yang digunakan untuk perumahan dan 0,3% untuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha.

4. Menghitung PBB Bangunan

Setelah menghitung PBB tanah, langkah selanjutnya adalah menghitung PBB bangunan. Penghitungan PBB bangunan dilakukan dengan cara:

PBB Bangunan = NJOP x Luas Bangunan x Persen Tarif x Kondisi Bangunan

Persen tarif yang digunakan adalah 0,5% untuk bangunan yang digunakan untuk perumahan dan 0,3% untuk bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Kondisi bangunan yang digunakan untuk menghitung PBB adalah sebagai berikut:

Bangunan baru (0-5 tahun): 100% dari nilai NJOP
Bangunan sedang (6-10 tahun): 80% dari nilai NJOP
Bangunan lama (11 tahun ke atas): 60% dari nilai NJOP

5. Menambahkan PBB Tanah dan PBB Bangunan

Setelah menghitung PBB tanah dan PBB bangunan, langkah terakhir adalah menambahkan kedua nilai tersebut untuk mendapatkan total PBB yang harus dibayar.

Total PBB = PBB Tanah + PBB Bangunan

Kesimpulan

Demikianlah cara menghitung PBB tanah dan bangunan. Dengan mengetahui cara menghitung PBB, kita dapat mempersiapkan diri untuk membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. Selain itu, kita juga dapat menghindari sanksi dan denda atas keterlambatan atau tidak membayar PBB. Mari kita menjadi warga negara yang baik dengan memenuhi kewajiban membayar PBB.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pbb Tanah Dan Bangunan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.