Cara Menghitung Pbb Pajak Bumi Dan Bangunan

Cara Menghitung Pbb Pajak Bumi Dan Bangunan

Pengertian Pbb Pajak Bumi Dan Bangunan

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan pada setiap warga negara Indonesia atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimilikinya. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang PBB No. 12 tahun 1985 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983.

Pajak ini dikenakan setiap tahun dan besarnya PBB yang harus dibayarkan tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif yang diatur oleh pemerintah daerah.

Cara Menghitung Pbb Pajak Bumi Dan Bangunan

Proses perhitungan PBB terdiri dari beberapa langkah, di antaranya adalah:

1. Menentukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOP adalah nilai jual pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun untuk setiap jenis properti. NJOP biasanya ditetapkan berdasarkan jenis bangunan, lokasi, dan luas tanah. Untuk mengetahui NJOP, Anda bisa mengunjungi kantor pajak setempat atau melalui situs web resmi kantor pajak.

2. Menghitung NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
NJKP adalah nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB. NJKP dihitung dengan cara mengalikan NJOP dengan tingkat pengurangan NJOP atau disebut juga dengan persentase pengurangan NJOP.

3. Menghitung Tarif PBB
Tarif PBB diatur oleh pemerintah daerah dan biasanya berbeda-beda dari satu daerah ke daerah yang lainnya. Tarif PBB ini dihitung dengan cara mengalikan NJKP dengan tarif PBB.

4. Menghitung Besarnya PBB
Setelah mengetahui NJKP dan tarif PBB, Anda dapat menghitung besarnya PBB dengan cara mengalikan NJKP dengan tarif PBB. Besarnya PBB yang harus dibayarkan biasanya ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah daerah dan bisa berubah-ubah tergantung pada kebijakan pemerintah setempat.

Contoh Menghitung PBB Pajak Bumi Dan Bangunan

Contoh kasus untuk menghitung PBB pajak bumi dan bangunan adalah sebagai berikut:

Anda memiliki tanah seluas 100 m2 yang memiliki NJOP sebesar Rp. 1.500.000,- dan bangunan seluas 50 m2 dengan NJOP sebesar Rp. 2.500.000,-. Persentase pengurangan NJOP untuk tanah seluas 100 m2 adalah 60%, sedangkan untuk bangunan seluas 50 m2 adalah 70%.

1. Menghitung NJKP tanah
NJKP tanah = NJOP tanah x persentase pengurangan NJOP
NJKP tanah = Rp. 1.500.000,- x 60%
NJKP tanah = Rp. 900.000,-

2. Menghitung NJKP bangunan
NJKP bangunan = NJOP bangunan x persentase pengurangan NJOP
NJKP bangunan = Rp. 2.500.000,- x 70%
NJKP bangunan = Rp. 1.750.000,-

3. Menghitung Tarif PBB
Tarif PBB = NJKP x tarif PBB
Tarif PBB tanah = Rp. 900.000,- x 0,1 (tarif PBB 10%)
Tarif PBB tanah = Rp. 90.000,-
Tarif PBB bangunan = Rp. 1.750.000,- x 0,2 (tarif PBB 20%)
Tarif PBB bangunan = Rp. 350.000,-

4. Menghitung Besarnya PBB
Besarnya PBB = Tarif PBB tanah + Tarif PBB bangunan
Besarnya PBB = Rp. 90.000,- + Rp. 350.000,-
Besarnya PBB = Rp. 440.000,-

Jadi, besarnya PBB yang harus dibayar untuk tanah seluas 100 m2 dan bangunan seluas 50 m2 adalah Rp. 440.000,- per tahun.

Kesimpulan

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan setiap tahun atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Untuk menghitung PBB, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menentukan NJOP, menghitung NJKP, menghitung tarif PBB, dan menghitung besarnya PBB. Besarnya PBB yang harus dibayar tergantung pada nilai jual objek pajak dan tarif PBB yang diatur oleh pemerintah daerah.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pbb Pajak Bumi Dan Bangunan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.