Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Usaha Dagang: Panduan Lengkap
Bagi pelaku usaha dagang, membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Pajak yang dibayarkan akan digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan berbagai program dan kegiatan demi kesejahteraan masyarakat. Namun, bagi sebagian pelaku usaha dagang, menghitung pajak yang harus dibayar bisa menjadi hal yang membingungkan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai cara menghitung pajak usaha dagang.
Pengertian Pajak Usaha Dagang
Pajak usaha dagang adalah pajak yang dikenakan pada pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Cara Menghitung Pajak Usaha Dagang
Untuk menghitung pajak usaha dagang, terlebih dahulu harus diketahui berapa besar penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Penghasilan tersebut terdiri dari pendapatan yang diperoleh dari penjualan barang atau jasa, penghasilan dari sewa, bunga, dan lain-lain. Setelah diketahui total penghasilan selama satu tahun, langkah-langkah berikut harus dilakukan:
1. Hitung Pendapatan Kena Pajak
Pendapatan kena pajak adalah pendapatan yang dikenakan pajak dalam satu tahun. Pendapatan kena pajak dihitung dengan cara mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Biaya yang dikeluarkan meliputi biaya produksi, biaya operasional, dan biaya lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.
2. Hitung Pajak Penghasilan
Setelah diketahui pendapatan kena pajak, selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan tergantung pada tarif pajak yang berlaku dan besarnya penghasilan kena pajak yang telah dihitung. Tarif pajak yang berlaku untuk usaha dagang adalah sebesar 22% dari penghasilan kena pajak.
3. Hitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada barang atau jasa yang diperdagangkan. Tarif PPN yang berlaku untuk usaha dagang adalah sebesar 10%. PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai barang atau jasa yang diperdagangkan.
Contoh Perhitungan Pajak Usaha Dagang
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah contoh perhitungan pajak usaha dagang:
Seorang pelaku usaha dagang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp. 500 juta dalam satu tahun. Biaya produksi dan operasional yang dikeluarkan sebesar Rp. 300 juta.
Pendapatan kena pajak = Rp. 500 juta – Rp. 300 juta = Rp. 200 juta
Pajak penghasilan = 22% x Rp. 200 juta = Rp. 44 juta
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10% x nilai barang atau jasa yang diperdagangkan
Kesimpulan
Pajak usaha dagang merupakan pajak yang dikenakan pada pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk menghitung pajak usaha dagang, terlebih dahulu harus diketahui berapa besar penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun. Kemudian, hitung pendapatan kena pajak, pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu pelaku usaha dagang untuk menghitung pajak dengan benar. Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Usaha Dagang ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.