Cara Menghitung Pajak Ppn Dan Pph

Cara Menghitung Pajak Ppn Dan Pph

Pajak PPN dan PPH merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan sebagai kewajiban kepada negara. Pajak PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan barang atau jasa, sedangkan PPH adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail mengenai cara menghitung pajak PPN dan PPH.

Cara Menghitung Pajak PPN

Untuk menghitung pajak PPN, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

Tentukan tarif PPN yang berlaku
Hitung total nilai penjualan barang atau jasa
Kalikan total nilai penjualan dengan tarif PPN yang berlaku
Hasil dari perkalian tersebut adalah jumlah PPN yang harus dibayarkan

Sebagai contoh, Anda memiliki sebuah toko buku yang menjual buku-buku dengan harga Rp100.000,- per buku. Tarif PPN yang berlaku adalah 10%. Berapa jumlah PPN yang harus dibayarkan?

Langkah pertama adalah menentukan tarif PPN yang berlaku, yaitu 10%. Kemudian, hitung total nilai penjualan buku, yaitu Rp100.000,- x 10 buku = Rp1.000.000,-

Setelah itu, kalikan total nilai penjualan dengan tarif PPN, yaitu Rp1.000.000,- x 10% = Rp100.000,-. Jadi, jumlah PPN yang harus dibayarkan adalah Rp100.000,-.

Cara Menghitung Pajak PPH

Untuk menghitung pajak PPH, langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

Tentukan jenis penghasilan yang akan dikenakan PPH
Tentukan tarif PPH yang berlaku
Hitung total penghasilan yang diterima
Kalikan total penghasilan dengan tarif PPH
Hasil dari perkalian tersebut adalah jumlah PPH yang harus dibayarkan

TRENDING:  Cara Menghitung Pph Jasa Konstruksi

Sebagai contoh, Anda adalah seorang karyawan dan menerima gaji sebesar Rp10.000.000,- per bulan. Tarif PPH yang berlaku untuk penghasilan di atas Rp5.000.000,- adalah 30%. Berapa jumlah PPH yang harus dibayarkan?

Langkah pertama adalah menentukan jenis penghasilan, yaitu gaji. Kemudian, tentukan tarif PPH yang berlaku, yaitu 30%. Selanjutnya, hitung total penghasilan yang diterima dalam satu tahun, yaitu Rp10.000.000,- x 12 bulan = Rp120.000.000,-.

Setelah itu, kalikan total penghasilan dengan tarif PPH, yaitu Rp120.000.000,- x 30% = Rp36.000.000,-. Jadi, jumlah PPH yang harus dibayarkan adalah Rp36.000.000,-.

Kesimpulan

Pajak PPN dan PPH merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan sebagai kewajiban kepada negara. Cara menghitung pajak PPN adalah dengan menentukan tarif PPN yang berlaku, menghitung total nilai penjualan barang atau jasa, dan mengalikan total nilai penjualan dengan tarif PPN yang berlaku. Sedangkan cara menghitung pajak PPH adalah dengan menentukan jenis penghasilan yang akan dikenakan PPH, menentukan tarif PPH yang berlaku, menghitung total penghasilan yang diterima, dan mengalikan total penghasilan dengan tarif PPH yang berlaku.

Demikianlah pembahasan mengenai cara menghitung pajak PPN dan PPH. Dengan memahami cara menghitung pajak ini, pengusaha atau perusahaan dapat memenuhi kewajiban pajak dengan tepat dan akurat. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.