Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan Tarif Pph Pasal 31e
Pendahuluan
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. PPh Pasal 31e adalah pajak yang dikenakan atas pembayaran atas jasa, baik yang diterima dari dalam maupun luar negeri, oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Cara menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif PPh Pasal 31e dapat menjadi hal yang rumit bagi beberapa wajib pajak. Namun, dengan pemahaman yang komprehensif, proses tersebut dapat dijalankan dengan mudah dan tepat.
Langkah-langkah Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan Tarif Pph Pasal 31e
1. Hitung jumlah bruto pembayaran
Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif PPh Pasal 31e adalah dengan menghitung jumlah bruto pembayaran. Jumlah bruto pembayaran merupakan jumlah keseluruhan pembayaran sebelum dipotong pajak.
2. Kurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan
Jumlah bruto pembayaran dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Biaya-biaya tersebut dapat berupa biaya-biaya yang terkait dengan pembayaran jasa, seperti biaya administrasi, biaya transportasi, atau biaya perjalanan.
3. Hitung jumlah pajak yang harus dibayar
Setelah dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan, kemudian hitunglah jumlah pajak yang harus dibayar. Tarif pajak PPh Pasal 31e adalah sebesar 2% dari jumlah bruto pembayaran setelah dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan.
Contoh perhitungan:
– Wajib pajak A membayar jasa sebesar Rp 100.000.000 kepada pihak luar negeri
– Setelah dikurangi biaya-biaya yang dapat dikurangkan, jumlah bruto pembayaran adalah sebesar Rp 90.000.000
– Tarif pajak PPh Pasal 31e adalah sebesar 2%
– Maka, jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak A adalah Rp 1.800.000
Penutup
Cara menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif PPh Pasal 31e relatif sederhana, namun membutuhkan pemahaman yang matang. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, wajib pajak dapat menghitung pajak penghasilan terutang berdasarkan tarif PPh Pasal 31e dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang Berdasarkan Tarif Pph Pasal 31e ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.