Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terbaru

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terbaru

Jangan sampai ketinggalan untuk membayar pajak penghasilan setiap tahunnya. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang didapatkan oleh seseorang dalam setahun. Pajak penghasilan terbaru memberikan perubahan pada peraturan perpajakan di Indonesia. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung pajak penghasilan terbaru.

Pengertian Pajak Penghasilan Terbaru

Pajak Penghasilan terbaru adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan atau penghasilan seseorang dalam satu tahun. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk membiayai kebutuhan negara. Pajak Penghasilan terbaru ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

Pajak Penghasilan Terutang (PPh)
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang (PPh)

Untuk menghitung Pajak Penghasilan Terutang (PPh), ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima tanpa dipotong pajak. Penghasilan ini dapat berasal dari gaji, bonus, tunjangan, dan lainnya.

Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan Neto adalah penghasilan bersih setelah dipotong pajak. Pajak penghasilan yang dipotong pada penghasilan neto adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Penghasilan Neto dapat dihitung dengan cara mengurangkan PPh 21 dari Penghasilan Bruto.

Menghitung Pajak Penghasilan Terutang

Pajak Penghasilan Terutang dapat dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Neto dengan Tarif Pajak Penghasilan. Tarif Pajak Penghasilan terbaru dapat dilihat pada tabel tarif pajak penghasilan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menghitung Pajak Penghasilan Setelah Dipotong Pajak

Pajak Penghasilan Setelah Dipotong Pajak dapat dihitung dengan cara mengurangkan Pajak Penghasilan Terutang dari Penghasilan Bruto.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

Menghitung Penghasilan Bruto

Penghasilan Bruto adalah seluruh penghasilan yang diterima tanpa dipotong pajak. Penghasilan ini dapat berasal dari gaji, bonus, tunjangan, dan lainnya.

Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. PTKP terbaru dapat dilihat pada Tabel PTKP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak dapat dihitung dengan cara mengurangkan Penghasilan Bruto dengan PTKP.

Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 terbaru dapat dilihat pada Tabel Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap tentang Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terbaru. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghitung pajak penghasilan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru. Jangan lupa untuk membayar pajak tepat waktu dan secara rutin. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.