Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sudah Menikah

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sudah Menikah

Menikah merupakan sebuah keputusan besar dalam hidup seseorang. Selain mengubah status kehidupan, menikah juga mempengaruhi pajak penghasilan yang harus dibayar. Pajak penghasilan sudah menjadi aspek penting dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pasangan yang sudah menikah untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan sebagai pasangan yang sudah menikah. Berikut adalah panduan lengkap cara menghitung pajak penghasilan sudah menikah.

Langkah 1: Hitung Pendapatan Kena Pajak

Langkah pertama dalam menghitung pajak penghasilan sudah menikah adalah dengan menghitung pendapatan kena pajak. Pendapatan kena pajak termasuk gaji atau upah, bonus, tunjangan, pajak yang dipotong pada sumbernya, dan penghasilan lainnya. Pendapatan kena pajak juga mencakup penghasilan dari usaha, investasi, dan harta yang diwariskan.

Langkah 2: Hitung Pengurangan Penghasilan Kena Pajak

Setelah menghitung pendapatan kena pajak, langkah selanjutnya adalah menghitung pengurangan penghasilan kena pajak. Pengurangan penghasilan kena pajak adalah jumlah pengurangan yang dapat dikurangkan dari jumlah pendapatan kena pajak. Ada dua jenis pengurangan penghasilan kena pajak, yaitu pengurangan yang diberikan kepada individu dan pengurangan yang diberikan kepada keluarga.

Pengurangan yang diberikan kepada individu adalah sebesar Rp 54 juta per tahun. Sedangkan pengurangan yang diberikan kepada keluarga adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Pengurangan ini diberikan kepada pasangan yang sudah menikah, dan juga orang tua atau anak yang menjadi tanggungan.

Langkah 3: Hitung Jumlah Pajak Terutang

Setelah menghitung pendapatan kena pajak dan pengurangan penghasilan kena pajak, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah pajak terutang. Pajak terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh pasangan yang sudah menikah sesuai dengan pendapatan kena pajak mereka. Jumlah pajak terutang dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Pajak Terutang = (Pendapatan Kena Pajak – Pengurangan Penghasilan Kena Pajak) x Tarif Pajak

Tarif pajak yang digunakan dalam menghitung pajak terutang adalah tarif pajak yang berlaku pada tahun pajak berjalan. Tarif pajak untuk pasangan yang sudah menikah berbeda dengan tarif pajak untuk individu. Tarif pajak untuk pasangan yang sudah menikah dapat dilihat pada tabel tarif pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah 4: Hitung Potongan Pajak

Langkah terakhir dalam menghitung pajak penghasilan sudah menikah adalah dengan menghitung potongan pajak. Potongan pajak adalah jumlah pajak yang sudah dipotong pada sumbernya, seperti gaji atau upah. Jumlah potongan pajak selama satu tahun harus dibandingkan dengan jumlah pajak terutang yang dihitung pada langkah sebelumnya. Jika jumlah potongan pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang, maka pasangan yang sudah menikah tidak perlu membayar pajak. Namun jika jumlah potongan pajak lebih kecil dari jumlah pajak terutang, maka pasangan yang sudah menikah harus membayar pajak sesuai dengan jumlah pajak terutang.

Kesimpulan

Menikah bukan hanya mengubah status kehidupan, tetapi juga memengaruhi pajak penghasilan yang harus dibayar. Untuk pasangan yang sudah menikah, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan sebagai pasangan yang sudah menikah. Langkah-langkah dalam menghitung pajak penghasilan sudah menikah meliputi menghitung pendapatan kena pajak, menghitung pengurangan penghasilan kena pajak, menghitung jumlah pajak terutang, dan menghitung potongan pajak. Dengan mengetahui cara menghitung pajak penghasilan sudah menikah, pasangan yang sudah menikah dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.

Terima kasih atas telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Sudah Menikah ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.