Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan Swasta

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta, membayar pajak penghasilan adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, upah, tunjangan, bonus, dan segala bentuk penghasilan lainnya yang diterima oleh karyawan swasta.

Untuk memenuhi kewajiban membayar pajak penghasilan, karyawan swasta harus mengetahui cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Langkah 1: Tentukan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang wajib dikenakan pajak. Penghasilan kena pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan pengurangan-pengurangan yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan karyawan swasta sebelum dikurangi dengan pengurangan-pengurangan yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Sedangkan pengurangan-pengurangan yang diatur dalam undang-undang perpajakan meliputi:

Pengurangan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum Rp 500.000 per bulan
Pengurangan biaya pensiun sebesar 2% dari penghasilan bruto
Pengurangan iuran BPJS Kesehatan

Jumlah penghasilan kena pajak dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak = Penghasilan bruto – (Pengurangan biaya jabatan + Pengurangan biaya pensiun + Pengurangan iuran BPJS Kesehatan)

Langkah 2: Hitung PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP berbeda-beda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh karyawan swasta.

Berikut ini adalah besaran PTKP sesuai dengan undang-undang perpajakan:

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Gaji Karyawan

Single: Rp 54.000.000 per tahun
Kawin tanpa tanggungan: Rp 58.500.000 per tahun
Kawin dengan satu tanggungan: Rp 63.000.000 per tahun
Kawin dengan dua tanggungan: Rp 67.500.000 per tahun
Kawin dengan tiga tanggungan: Rp 72.000.000 per tahun

Jumlah PTKP yang didapatkan dapat dihitung dengan cara mengalikan besaran PTKP dengan jumlah bulan dalam setahun. Sebagai contoh, untuk karyawan swasta single, jumlah PTKP adalah Rp 54.000.000 x 12, yaitu Rp 648.000.000 per tahun atau Rp 54.000.000 per bulan.

Langkah 3: Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)

PKP (Penghasilan Kena Pajak) adalah penghasilan yang masih harus dikenakan pajak setelah dikurangi dengan PTKP. PKP dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

PKP = Penghasilan kena pajak – PTKP

Sebagai contoh, jika penghasilan kena pajak sebesar Rp 7.000.000 per bulan dan karyawan swasta single, maka PKP yang didapatkan adalah Rp 7.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp -47.000.000. Karena PKP negatif, maka karyawan swasta tidak wajib membayar pajak penghasilan.

Langkah 4: Hitung Pajak Penghasilan

Setelah mengetahui PKP, karyawan swasta dapat menghitung besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Besaran pajak penghasilan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak penghasilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa tarif, yaitu:

Tarif 5% untuk PKP sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun
Tarif 15% untuk PKP di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun
Tarif 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun
Tarif 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000 per tahun

Jumlah pajak penghasilan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Jumlah pajak penghasilan = PKP x Tarif Pajak

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Sebagai contoh, jika PKP sebesar Rp 5.000.000 per bulan dan karyawan swasta masih single, maka besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

PKP = Rp 5.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp -49.000.000
Tarif pajak = 0% (karena PKP negatif)
Jumlah pajak penghasilan = Rp -49.000.000 x 0% = Rp 0

Jika PKP positif, maka karyawan swasta harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan besaran PKP dan tarif pajak yang berlaku.

Kesimpulan

Untuk menghitung pajak penghasilan karyawan swasta, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menentukan penghasilan kena pajak, menghitung PTKP, menghitung PKP, dan menghitung besaran pajak penghasilan. Dalam perhitungan pajak penghasilan, karyawan swasta harus memperhatikan tarif pajak yang berlaku dan pengurangan-pengurangan yang diatur dalam undang-undang perpajakan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu karyawan swasta dalam menghitung pajak penghasilannya. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.