Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelance
Sebagai seorang freelancer, Anda harus memahami betul mengenai pajak penghasilan. Tidak seperti karyawan perusahaan, seorang freelancer harus menangani penghitungan pajak penghasilan sendiri. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara menghitung pajak penghasilan freelance.
Langkah 1: Hitung Pendapatan Bruto
Pendapatan bruto adalah total pendapatan yang Anda peroleh selama satu tahun. Untuk menghitung pendapatan bruto Anda, tambahkan semua pendapatan yang Anda peroleh selama satu tahun. Ini termasuk semua pendapatan dari klien Anda sebelum dipotong biaya-biaya.
Contoh:
Pendapatan dari klien A: Rp.20.000.000,-
Pendapatan dari klien B: Rp.15.000.000,-
Pendapatan dari klien C: Rp.10.000.000,-
Total pendapatan bruto = Rp.45.000.000,-
Langkah 2: Kurangi Biaya-biaya Operasional
Setelah menghitung pendapatan bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangi biaya-biaya operasional Anda. Biaya-biaya operasional adalah biaya-biaya yang diperlukan untuk menjalankan bisnis Anda sebagai seorang freelancer. Ini termasuk biaya peralatan, biaya internet, dan biaya bahan-bahan yang diperlukan dalam tugas Anda.
Contoh:
Biaya internet: Rp.3.000.000,-
Biaya peralatan: Rp.5.000.000,-
Biaya bahan-bahan: Rp.2.000.000,-
Total biaya-biaya operasional = Rp.10.000.000,-
Jadi, pendapatan bersih Anda adalah:
Pendapatan bruto – Biaya-biaya operasional = Pendapatan bersih
Rp.45.000.000,- – Rp.10.000.000,- = Rp.35.000.000,-
Langkah 3: Hitung Pajak Penghasilan
Setelah Anda menghitung pendapatan bersih Anda, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan yang harus Anda bayar. Pajak penghasilan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh semua orang yang memiliki pendapatan di atas ambang batas tertentu.
Untuk menghitung pajak penghasilan, Anda harus mengetahui tarif pajak penghasilan yang berlaku untuk tahun berjalan. Pada tahun 2021, tarif pajak penghasilan di Indonesia sebagai berikut:
Pendapatan hingga Rp.50.000.000,- = 5%
Pendapatan di atas Rp.50.000.000,- hingga Rp.250.000.000,- = 15%
Pendapatan di atas Rp.250.000.000,- hingga Rp.500.000.000,- = 25%
Pendapatan di atas Rp.500.000.000,- = 30%
Contoh:
Jika pendapatan bersih Anda adalah Rp.35.000.000,-, maka pajak penghasilan yang harus Anda bayar adalah:
5% x Rp.50.000.000,- = Rp.2.500.000,-
15% x (Rp.35.000.000,- – Rp.50.000.000,-) = 0,-
25% x 0,- = 0,-
30% x 0,- = 0,-
Pajak penghasilan yang harus Anda bayar adalah Rp.2.500.000,-.
Langkah 4: Bayar Pajak Penghasilan
Setelah menghitung pajak penghasilan yang harus Anda bayar, langkah selanjutnya adalah membayarnya. Ada dua cara untuk membayar pajak penghasilan Anda sebagai seorang freelancer:
Melalui Kantor Pajak: Anda dapat membayar pajak penghasilan Anda melalui kantor pajak terdekat.
Melalui Bank: Anda dapat membayar pajak penghasilan Anda melalui bank yang ditunjuk oleh kantor pajak.
Sekarang, Anda telah memahami cara menghitung pajak penghasilan freelance. Selalu pastikan untuk membayar pajak penghasilan Anda tepat waktu dan dengan benar.
Kesimpulan
Sebagai seorang freelancer, Anda harus memahami betul mengenai pajak penghasilan. Langkah-langkah dalam menghitung pajak penghasilan freelance meliputi menghitung pendapatan bruto, mengurangi biaya-biaya operasional, menghitung pajak penghasilan, dan membayar pajak penghasilan. Pastikan untuk membayar pajak penghasilan Anda tepat waktu dan dengan benar untuk menghindari masalah di masa depan.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan Freelance ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.