Cara Menghitung Pajak Npwp Karyawan

Cara Menghitung Pajak NPWP Karyawan

Pengertian Pajak NPWP Karyawan

Pajak NPWP karyawan adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pengusaha pada setiap karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengusaha wajib memotong pajak ini dari gaji karyawan setiap bulannya dan menyetorkannya ke kantor pajak.

Cara Menghitung Pajak NPWP Karyawan

Langkah-langkah yang digunakan dalam menghitung pajak NPWP karyawan adalah sebagai berikut:

1. Menghitung Pendapatan Bruto

Pendapatan bruto adalah total penghasilan karyawan sebelum dipotong pajak. Pendapatan bruto dapat dihitung dengan cara menambahkan gaji pokok, tunjangan, bonus, komisi, dan lain-lain.

2. Menghitung Pengurangan

Pengurangan adalah jumlah biaya yang dapat dikurangkan dari pendapatan bruto sebelum dicatat sebagai penghasilan kena pajak. Pengurangan ini meliputi biaya jabatan, biaya pensiun, biaya asuransi, dan lain-lain.

3. Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan neto adalah pendapatan karyawan setelah dikurangi pengurangan. Penghasilan neto didapat dengan cara mengurangi total pengurangan dari pendapatan bruto.

4. Menghitung PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan karyawan yang tidak dikenai pajak. Besaran PTKP bervariasi tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan karyawan.

5. Menghitung PKP

PKP (Penghasilan Kena Pajak) adalah penghasilan karyawan yang dikenai pajak. PKP didapat dengan cara mengurangi PTKP dari penghasilan neto.

6. Menghitung Pajak yang Harus Dipotong

Pajak yang harus dipotong adalah jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan setiap bulannya. Besaran pajak yang harus dipotong sesuai dengan tarif pajak yang berlaku di Indonesia.

Tarif pajak yang berlaku di Indonesia sebagai berikut:

– Pendapatan hingga Rp 50 juta/tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
– Pendapatan di atas Rp 50 juta/tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%

Contoh Perhitungan Pajak NPWP Karyawan:

Seorang karyawan dengan gaji bulanan sebesar Rp 6.000.000 dan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang. Dengan menggunakan rumus di atas, maka perhitungan pajak NPWP karyawan sebagai berikut:

1. Pendapatan Bruto
Gaji Pokok + Tunjangan + Bonus + Komisi
Rp 6.000.000

2. Pengurangan
Biaya Jabatan + Biaya Pensiun + Biaya Asuransi
Rp 500.000

3. Penghasilan Neto
Pendapatan Bruto – Pengurangan
Rp 5.500.000

4. PTKP
Rp 54.000.000 + (Rp 4.500.000 x 3) = Rp 67.500.000

5. PKP
Penghasilan Neto – PTKP
Rp 5.500.000 – Rp 67.500.000 = Rp -62.000.000

6. Pajak yang Harus Dipotong
Penghasilan hingga Rp 50 juta/tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000

Dalam hal ini, pajak yang harus dipotong oleh pengusaha sebesar Rp 2.500.000 setiap bulannya.

Kesimpulan

Cara menghitung pajak NPWP karyawan sangatlah penting untuk diketahui oleh setiap karyawan dan pengusaha. Dengan mengetahui cara menghitung pajak NPWP karyawan, karyawan dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya dan pengusaha dapat mengetahui besaran pajak yang harus dipotong dari gaji karyawan. Dalam menghitung pajak NPWP karyawan, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menghitung pendapatan bruto, pengurangan, penghasilan neto, PTKP, PKP, dan pajak yang harus dipotong. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam menghitung pajak NPWP karyawan. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.