Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah
Bagi sebagian orang, menjual atau membeli rumah bisa menjadi salah satu momen yang paling penting dalam hidup. Namun, tanpa disadari, ada pajak yang harus dibayarkan ketika melakukan transaksi jual beli rumah. Pajak jual beli rumah ini biasanya dikenakan sebagai bentuk penghasilan negara yang menjamin adanya pemerataan pembangunan dalam negeri. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai cara menghitung pajak jual beli rumah. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai cara menghitung pajak jual beli rumah dengan detail dan lengkap.
Langkah-Langkah Menghitung Pajak Jual Beli Rumah
Pada dasarnya, ada beberapa langkah yang harus diikuti saat menghitung pajak jual beli rumah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga jual yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak. NJOP ini berbeda-beda untuk tiap wilayah, tergantung pada kategori objek pajaknya. Untuk rumah, NJOP dihitung berdasarkan nilai bangunan dan tanah yang dimiliki. Untuk menghitung NJOP, Anda bisa melihatnya di situs web Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau mengunjungi kantor BPN di daerah Anda.
2. Menghitung PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang atau badan yang memenuhi syarat. Dalam hal penjualan rumah, PPh ini dibebankan pada penjual rumah. PPh dihitung berdasarkan harga jual bersih (setelah dikurangi biaya-biaya) dan tingkat tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Tarif PPh saat ini adalah 2,5% untuk warga negara Indonesia dan 5% untuk warga negara asing, dari harga jual bersih.
3. Menghitung BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini harus dibayar oleh pembeli rumah. BPHTB dihitung berdasarkan harga transaksi atau nilai jual yang tertera di dalam Akta Jual Beli (AJB) yang disahkan oleh notaris. Tarif BPHTB saat ini adalah 5% dari harga transaksi atau nilai jual yang tertera di AJB.
Contoh Menghitung Pajak Jual Beli Rumah
Supaya lebih mudah dipahami, berikut adalah contoh menghitung pajak jual beli rumah:
Bayu membeli rumah senilai Rp 1 miliar di Jakarta. NJOP rumah tersebut adalah Rp 500 juta. Biaya notaris dan biaya lain-lain selama transaksi jual beli rumah adalah Rp 50 juta. Berapa pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan?
Langkah pertama adalah menghitung PPh yang harus dibayarkan oleh penjual rumah. Harga jual bersih adalah Rp 950 juta (Rp 1 miliar – Rp 50 juta). Tarif PPh untuk orang Indonesia adalah 2,5%, maka PPh yang harus dibayarkan adalah:
2,5% x Rp 950 juta = Rp 23,75 juta
Langkah kedua adalah menghitung BPHTB yang harus dibayar oleh pembeli rumah. Harga transaksi adalah Rp 1 miliar. Tarif BPHTB saat ini adalah 5%, maka BPHTB yang harus dibayarkan adalah:
5% x Rp 1 miliar = Rp 50 juta
Jadi, total pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan adalah:
PPh + BPHTB = Rp 23,75 juta + Rp 50 juta = Rp 73,75 juta
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa cara menghitung pajak jual beli rumah meliputi beberapa langkah, yaitu menghitung NJOP, menghitung PPh, dan menghitung BPHTB. NJOP ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak, PPh dibebankan pada penjual rumah, dan BPHTB dibayar oleh pembeli rumah.
Jadi, apabila Anda akan melakukan transaksi jual beli rumah, sebaiknya memperhatikan pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan. Dengan mengetahui cara menghitung pajak jual beli rumah, Anda bisa menghindari masalah terkait pajak dan melakukan transaksi dengan aman dan tertib. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.