Cara Menghitung Pajak Honor Narasumber Pns

Cara Menghitung Pajak Honor Narasumber PNS

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Begitu juga dengan para narasumber PNS yang menerima honorarium atas jasa yang diberikan. Pajak ini wajib dibayarkan ke negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, banyak narasumber PNS yang masih bingung dalam menghitung pajak honorarium yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan cara menghitung pajak honor narasumber PNS dengan detail dan informatif.

Langkah-langkah Menghitung Pajak Honor Narasumber PNS

Sebelum membahas tentang cara menghitung pajak honor narasumber PNS, terlebih dahulu harus dipahami bahwa besaran pajak yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima. Di Indonesia, pajak penghasilan dikenakan dengan sistem progresif. Artinya, semakin besar penghasilan yang diterima, maka semakin besar juga persentase pajak yang harus dibayarkan.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung pajak honor narasumber PNS:

Menghitung penghasilan bruto

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung penghasilan bruto atau total penghasilan yang diterima selama setahun. Penghasilan bruto ini termasuk honorarium, tunjangan, bonus, dan penghasilan lainnya yang diterima selama setahun.

Menghitung pengurangan penghasilan

Setelah mengetahui penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung pengurangan penghasilan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Pengurangan penghasilan ini meliputi:

Penghasilan yang telah dikenakan pajak sebelumnya
Penghasilan yang digunakan untuk kepentingan usaha atau pekerjaan
Penghasilan yang digunakan untuk kepentingan sosial, seperti sumbangan atau donasi
Tunjangan hari tua
Tunjangan pensiun
Pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan diperoleh dari penghasilan yang dikenakan pajak

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Honor Narasumber

Menghitung penghasilan netto

Setelah dikurangkan dengan pengurangan penghasilan, maka selanjutnya adalah menghitung penghasilan netto atau hasil pengurangan antara penghasilan bruto dengan pengurangan penghasilan. Penghasilan netto inilah yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.

Menghitung pajak

Setelah mengetahui penghasilan netto, selanjutnya adalah menghitung pajak yang harus dibayarkan. Pajak penghasilan dikenakan dengan sistem tarif progresif yang berbeda-beda tergantung pada penghasilan netto yang diterima. Berikut adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia:

Penghasilan Netto
Tarif Pajak

Kurang dari atau sama dengan Rp50.000.000
5%

Lebih dari Rp50.000.000 – Rp250.000.000
15%

Lebih dari Rp250.000.000 – Rp500.000.000
25%

Lebih dari Rp500.000.000
30%

Sebagai contoh, jika penghasilan netto yang diterima oleh seorang narasumber PNS sebesar Rp60.000.000 per tahun, maka pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x (Rp60.000.000 – Rp50.000.000) = Rp1.500.000

Total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp4.000.000.

Membayarkan pajak

Setelah menghitung pajak yang harus dibayarkan, narasumber PNS harus membayarkan pajak tersebut ke negara melalui Kantor Pajak. Pembayaran pajak biasanya dilakukan secara online atau langsung ke Kantor Pajak terdekat.

Kesimpulan

Menjadi narasumber PNS adalah salah satu cara untuk dapat menghasilkan uang tambahan. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita juga harus memenuhi kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang diterima. Untuk menghitung pajak honor narasumber PNS, kita harus menghitung penghasilan bruto, pengurangan penghasilan, penghasilan netto, dan pajak yang harus dibayarkan. Mengikuti langkah-langkah ini akan membantu narasumber PNS untuk memahami cara menghitung pajak honor dengan benar dan tepat.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Honor Narasumber PNS ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.