Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Honor Narasumber
Pengertian Pajak Honor Narasumber
Pajak honor narasumber adalah pajak yang harus dibayarkan oleh narasumber atau pembicara yang mendapatkan penghasilan dari memberikan ceramah, presentasi, atau sambutan dalam suatu acara. Pajak ini merupakan bagian dari pajak penghasilan yang harus dilaporkan dan dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahunnya.
Langkah-langkah Menghitung Pajak Honor Narasumber
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk menghitung pajak honor narasumber:
1. Tentukan penghasilan bruto narasumber
Penghasilan bruto narasumber adalah jumlah keseluruhan pendapatan yang diterima oleh narasumber dari memberikan ceramah, presentasi, atau sambutan dalam suatu acara. Contoh penghasilan bruto narasumber adalah honorarium, transportasi, dan akomodasi.
2. Kurangkan penghasilan bruto dengan biaya yang dapat dikurangkan
Biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang dikeluarkan oleh narasumber untuk melakukan tugasnya sebagai pembicara dalam suatu acara. Contoh biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya transportasi, akomodasi, dan bahan presentasi. Setelah biaya yang dapat dikurangkan dikurangkan dari penghasilan bruto, maka akan didapatkan penghasilan neto narasumber.
3. Hitung pajak penghasilan bruto
Pajak penghasilan bruto adalah pajak yang harus dibayarkan oleh narasumber terhadap penghasilan bruto yang diterima. Tarif pajak penghasilan bruto saat ini adalah 5% untuk narasumber individu dan 2% untuk narasumber badan usaha. Untuk menghitung pajak penghasilan bruto, penghasilan bruto dikalikan dengan tarif pajak penghasilan bruto yang berlaku.
4. Kurangi pajak penghasilan bruto dengan penghasilan neto
Setelah pajak penghasilan bruto dihitung, selanjutnya pajak penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan neto narasumber. Hasilnya adalah jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh narasumber kepada DJP.
Contoh Perhitungan Pajak Honor Narasumber
Sebagai contoh, narasumber A mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp10.000.000 dari memberikan ceramah dalam suatu acara. Selain itu, narasumber A juga mengeluarkan biaya sebesar Rp2.000.000 untuk transportasi, akomodasi, dan bahan presentasi.
Maka, penghasilan neto narasumber A adalah Rp8.000.000 (Rp10.000.000 – Rp2.000.000). Tarif pajak penghasilan bruto untuk narasumber individu saat ini adalah 5%. Sehingga, pajak penghasilan bruto narasumber A adalah Rp500.000 (Rp10.000.000 x 5%).
Selanjutnya, pajak penghasilan bruto dikurangi dengan penghasilan neto narasumber A. Hasilnya adalah Rp500.000 – Rp8.000.000 = -Rp7.500.000. Karena hasilnya negatif, maka narasumber A tidak perlu membayar pajak honor narasumber.
Kesimpulan
Pajak honor narasumber adalah pajak yang harus dibayarkan oleh narasumber atau pembicara yang mendapatkan penghasilan dari memberikan ceramah, presentasi, atau sambutan dalam suatu acara. Langkah-langkah untuk menghitung pajak honor narasumber meliputi menentukan penghasilan bruto narasumber, mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang dapat dikurangkan, menghitung pajak penghasilan bruto, dan mengurangi pajak penghasilan bruto dengan penghasilan neto. Dalam perhitungannya, tarif pajak penghasilan bruto saat ini adalah 5% untuk narasumber individu dan 2% untuk narasumber badan usaha.