Cara Menghitung Pajak Gaji Pns

Cara Menghitung Pajak Gaji PNS

Pengertian Pajak Gaji PNS

Pajak gaji PNS adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima PNS. Sesuai dengan peraturan perpajakan, PNS wajib membayar pajak atas penghasilannya. Pajak gaji PNS akan dikenakan pada seluruh komponen penghasilan yang diterima PNS selama satu tahun.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Gaji PNS

Langkah-langkah yang digunakan dalam menghitung pajak gaji PNS adalah sebagai berikut:

1. Hitung penghasilan bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan yang diterima PNS sebelum dipotong pajak dan biaya lainnya. Penghasilan bruto dapat diperoleh dengan menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima PNS pada satu tahun, seperti gaji pokok, tunjangan, bonus, dan lain sebagainya.

2. Kurangkan penghasilan non-pajak

Penghasilan non-pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak, seperti uang lelah, uang makan, dan uang transportasi. Penghasilan non-pajak tersebut harus dikurangkan dari penghasilan bruto.

3. Kurangkan PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besar PTKP yang berlaku pada tahun 2021 adalah Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. PNS yang memiliki tanggungan keluarga akan mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp 4,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per bulan. PNS yang telah mencapai usia 60 tahun akan mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. PTKP harus dikurangkan dari penghasilan bruto.

4. Hitung penghasilan netto

Penghasilan netto adalah penghasilan yang dikenakan pajak. Penghasilan netto dapat diperoleh dengan mengurangkan penghasilan non-pajak dan PTKP dari penghasilan bruto.

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pns

5. Hitung PPh 21

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima karyawan atau PNS. Besar PPh 21 yang dikenakan pada PNS adalah sebesar 5% hingga 30% tergantung besaran penghasilan. Berikut adalah rumus perhitungan PPh 21:

– Jika penghasilan netto kurang dari atau sama dengan Rp 50 juta per tahun, maka PPh 21 yang dikenakan adalah 5% dari penghasilan netto.
– Jika penghasilan netto lebih dari Rp 50 juta dan kurang dari atau sama dengan Rp 250 juta per tahun, maka PPh 21 yang dikenakan adalah 15% dari selisih penghasilan netto dengan Rp 50 juta ditambah Rp 2,5 juta.
– Jika penghasilan netto lebih dari Rp 250 juta dan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta per tahun, maka PPh 21 yang dikenakan adalah 25% dari selisih penghasilan netto dengan Rp 250 juta ditambah Rp 32,5 juta.
– Jika penghasilan netto lebih dari Rp 500 juta per tahun, maka PPh 21 yang dikenakan adalah 30% dari selisih penghasilan netto dengan Rp 500 juta ditambah Rp 95 juta.

Contoh Perhitungan Pajak Gaji PNS

Sebagai contoh, seorang PNS memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 200 juta per tahun. Penghasilan non-pajak yang diterima sebesar Rp 12 juta per tahun, dan PNS tersebut telah menikah dengan satu anak. Maka, perhitungan pajak gaji PNS sebagai berikut:

1. Penghasilan bruto: Rp 200 juta
2. Penghasilan non-pajak: Rp 12 juta
3. PTKP: Rp 58,5 juta (PTKP PNS + PTKP tanggungan keluarga)
4. Penghasilan netto: Rp 129,5 juta (penghasilan bruto – penghasilan non-pajak – PTKP)
5. Perhitungan PPh 21: 5% x Rp 129,5 juta = Rp 6,475 juta

TRENDING:  Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pns

Maka, PNS tersebut harus membayar PPh 21 sebesar Rp 6,475 juta per tahun.

Kesimpulan

Pajak gaji PNS adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima PNS. Untuk menghitung pajak gaji PNS, langkah-langkah yang dilakukan meliputi menghitung penghasilan bruto, mengurangkan penghasilan non-pajak, mengurangkan PTKP, menghitung penghasilan netto, dan menghitung PPh 21. Besar PPh 21 yang dikenakan tergantung pada besaran penghasilan netto. Dengan mengetahui cara menghitung pajak gaji PNS, PNS dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Gaji PNS ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.