Daftar Isi
Cara Menghitung Pajak Atas THR
Pengertian THR
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan selama setahun penuh. THR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya yang bersangkutan.
Pajak atas THR
Pajak atas THR merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan atas penerimaan THR yang diberikan oleh perusahaan. Pajak atas THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.03/2010 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Bersifat Periodik.
Pajak atas THR dikenakan berdasarkan tarif pajak penghasilan pasal 21. Tarif pajak tersebut ditetapkan berdasarkan besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh karyawan.
Cara menghitung pajak atas THR
Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung pajak atas THR:
Langkah 1: Tentukan besarnya THR yang diterima
Tentukan besarnya THR yang diterima oleh karyawan. Besarnya THR yang diterima biasanya dihitung berdasarkan gaji atau upah yang diterima selama satu bulan penuh.
Langkah 2: Hitung gaji atau upah bruto
Hitung gaji atau upah bruto selama satu bulan penuh. Gaji atau upah bruto adalah gaji atau upah sebelum dipotong pajak penghasilan, biaya jabatan, dan iuran pensiun.
Langkah 3: Hitung besarnya pajak penghasilan
Hitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan berdasarkan tarif pajak penghasilan pasal 21. Tarif pajak penghasilan pasal 21 dapat dilihat pada tabel berikut:
Penghasilan Tahunan
Tarif Pajak
≤ Rp54 Juta
5%
> Rp54 Juta s.d. Rp500 Juta
15%
> Rp500 Juta
25%
Contoh perhitungan pajak penghasilan pasal 21:
Gaji atau upah bruto selama satu bulan penuh = Rp10.000.000
Penghasilan tahunan = Rp120.000.000 (Rp10.000.000 x 12 bulan)
Tarif pajak = 15%
Pajak penghasilan yang harus dibayarkan = Rp18.000.000 (Rp120.000.000 x 15%)
Langkah 4: Kurangi pajak penghasilan dengan biaya jabatan dan iuran pensiun
Kurangi pajak penghasilan dengan biaya jabatan dan iuran pensiun. Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah bruto, dengan batas maksimal sebesar Rp6.000.000 per bulan. Sedangkan iuran pensiun yang dapat dikurangkan adalah sebesar 2% dari gaji atau upah bruto.
Contoh perhitungan pengurangan pajak penghasilan dengan biaya jabatan dan iuran pensiun:
Gaji atau upah bruto selama satu bulan penuh = Rp10.000.000
Biaya jabatan = Rp500.000 (5% x Rp10.000.000)
Iuran pensiun = Rp200.000 (2% x Rp10.000.000)
Pajak penghasilan yang harus dibayarkan setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun = Rp17.300.000 (Rp18.000.000 – Rp500.000 – Rp200.000)
Langkah 5: Hitung pajak atas THR
Hitung pajak atas THR dengan cara mengalikan besarnya THR dengan tarif pajak penghasilan pasal 21. Pajak atas THR yang dihitung kemudian harus dikurangi dengan pajak penghasilan yang telah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun pada langkah sebelumnya.
Contoh perhitungan pajak atas THR:
Besarnya THR yang diterima = Rp3.000.000
Tarif pajak penghasilan pasal 21 = 15%
Pajak atas THR sebelum dikurangi pajak penghasilan yang telah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun = Rp450.000 (Rp3.000.000 x 15%)
Pajak atas THR setelah dikurangi pajak penghasilan yang telah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun = Rp382.500 (Rp450.000 – Rp67.500)
Kesimpulan
Dalam melakukan perhitungan pajak atas THR, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Langkah-langkah tersebut antara lain: menentukan besarnya THR yang diterima, menghitung gaji atau upah bruto, menghitung besarnya pajak penghasilan, mengurangi pajak penghasilan dengan biaya jabatan dan iuran pensiun, dan menghitung pajak atas THR. Dengan melakukan perhitungan pajak atas THR yang tepat, karyawan dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dan terhindar dari masalah pajak di kemudian hari.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak Atas THR ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.