Cara Menghitung Pajak 11 Persen

Cara Menghitung Pajak 11 Persen

Pajak adalah salah satu bentuk kontribusi wajib yang harus diberikan oleh seluruh warga negara untuk negara mereka. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai macam kepentingan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Di Indonesia, salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan adalah pajak 11 persen.

Apa Itu Pajak 11 Persen?

Pajak 11 persen adalah jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri mereka sebagai badan usaha. Pajak ini juga dikenal dengan nama PPh Pasal 23. Pajak 11 persen ini dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang didapatkan oleh badan usaha dari kegiatan yang dilakukan di dalam negeri. Pajak 11 persen ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar selain dari pajak-pajak lainnya seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

Cara Menghitung Pajak 11 Persen

Berikut adalah cara menghitung pajak 11 persen:

Hitung total penghasilan atau pendapatan yang didapatkan oleh badan usaha selama satu bulan. Penghasilan atau pendapatan ini bisa berasal dari penjualan barang atau jasa, bunga bank, dan lain sebagainya.
Tentukan nilai dasar pengenaan pajak (NPP). NPP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan. NPP dihitung dengan cara mengurangi biaya-biaya yang dikeluarkan dari total penghasilan atau pendapatan. Biaya-biaya ini bisa berupa biaya produksi, biaya operasional, dan lain sebagainya.
Hitung besarnya pajak yang harus dibayarkan dengan rumus: NPP x 11 persen

TRENDING:  Cara Menghitung Persen Dari Harga Jual

Sebagai contoh, jika total penghasilan atau pendapatan yang didapatkan oleh badan usaha selama satu bulan adalah Rp 100.000.000,- dan nilai dasar pengenaan pajak (NPP) adalah Rp 70.000.000,- maka besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah:

NPP x 11 persen = Rp 70.000.000,- x 0,11 = Rp 7.700.000,-

Dari contoh di atas, dapat dilihat bahwa besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha adalah sebesar Rp 7.700.000,-. Pajak ini harus dibayarkan setiap bulannya sebagai bentuk kewajiban dari badan usaha tersebut.

Kesimpulan

Pajak 11 persen atau PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri mereka sebagai badan usaha. Besarnya pajak yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan nilai dasar pengenaan pajak (NPP) yang telah ditentukan. Untuk menghitung besarnya pajak 11 persen, kita perlu mengalikan NPP dengan 11 persen. Setiap badan usaha harus membayar pajak ini setiap bulannya sebagai bentuk kewajiban kepada negara. Dengan membayar pajak, kita ikut berkontribusi dalam membiayai berbagai macam kepentingan publik yang ada.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pajak 11 Persen ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.