Cara Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan Swasta

Cara Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan Swasta

Kenaikan gaji merupakan hal yang sangat diharapkan oleh setiap karyawan swasta di Indonesia. Namun, tidak semua karyawan tahu bagaimana cara menghitung kenaikan gaji yang sebenarnya. Padahal, dengan mengetahui cara menghitung kenaikan gaji, karyawan dapat memastikan bahwa gaji yang diterimanya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan Swasta

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda gunakan untuk menghitung kenaikan gaji karyawan swasta:

1. Hitung Persentase Kenaikan Gaji

Langkah pertama dalam menghitung kenaikan gaji adalah dengan menghitung persentase kenaikan gaji. Persentase kenaikan gaji ini biasanya ditetapkan oleh perusahaan. Jika perusahaan memberikan kenaikan gaji sebesar 10%, maka persentase kenaikan gaji adalah 10%.

2. Hitung Gaji Pokok Lama

Setelah mengetahui persentase kenaikan gaji, langkah selanjutnya adalah menghitung gaji pokok lama. Gaji pokok lama adalah gaji yang diterima sebelum adanya kenaikan gaji. Misalnya, jika gaji pokok Anda sebelum diberikan kenaikan gaji adalah Rp 5.000.000,-, maka gaji pokok lama Anda adalah Rp 5.000.000,-.

3. Hitung Besaran Kenaikan Gaji

Setelah mengetahui persentase kenaikan gaji dan gaji pokok lama, langkah selanjutnya adalah menghitung besaran kenaikan gaji. Besaran kenaikan gaji dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

Besaran Kenaikan Gaji = Gaji Pokok Lama x (Persentase Kenaikan Gaji/100)

Dengan menggunakan contoh di atas, jika persentase kenaikan gaji adalah 10% dan gaji pokok lama adalah Rp 5.000.000,-, maka besaran kenaikan gaji adalah:

Besaran Kenaikan Gaji = Rp 5.000.000,- x (10/100) = Rp 500.000,-

4. Hitung Gaji Pokok Baru

Setelah mengetahui besaran kenaikan gaji, langkah selanjutnya adalah menghitung gaji pokok baru. Gaji pokok baru dapat dihitung dengan menambahkan besaran kenaikan gaji pada gaji pokok lama. Dengan menggunakan contoh di atas, jika besaran kenaikan gaji adalah Rp 500.000,- dan gaji pokok lama adalah Rp 5.000.000,-, maka gaji pokok baru adalah:

Gaji Pokok Baru = Gaji Pokok Lama + Besaran Kenaikan Gaji = Rp 5.000.000,- + Rp 500.000,- = Rp 5.500.000,-

Contoh Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan Swasta

Agar lebih mudah dipahami, berikut ini adalah contoh menghitung kenaikan gaji karyawan swasta:

Seorang karyawan swasta bernama Budi memiliki gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,- per bulan. Perusahaan tempat Budi bekerja memberikan kenaikan gaji sebesar 15%. Berapa gaji pokok baru yang akan diterima Budi?

1. Hitung Persentase Kenaikan Gaji

Persentase kenaikan gaji adalah 15%.

2. Hitung Gaji Pokok Lama

Gaji pokok lama Budi adalah Rp 6.000.000,-.

3. Hitung Besaran Kenaikan Gaji

Besaran kenaikan gaji adalah:

Besaran Kenaikan Gaji = Rp 6.000.000,- x (15/100) = Rp 900.000,-

4. Hitung Gaji Pokok Baru

Gaji pokok baru adalah:

Gaji Pokok Baru = Gaji Pokok Lama + Besaran Kenaikan Gaji = Rp 6.000.000,- + Rp 900.000,- = Rp 6.900.000,-

Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji pokok baru yang akan diterima Budi setelah diberikan kenaikan gaji adalah Rp 6.900.000,- per bulan.

Kesimpulan

Menghitung kenaikan gaji karyawan swasta merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Dengan mengetahui cara menghitung kenaikan gaji, karyawan dapat memastikan bahwa gaji yang diterimanya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghitung kenaikan gaji karyawan swasta meliputi menghitung persentase kenaikan gaji, menghitung gaji pokok lama, menghitung besaran kenaikan gaji, dan menghitung gaji pokok baru. Dengan mengetahui langkah-langkah tersebut, karyawan dapat menghitung kenaikan gaji dengan lebih mudah dan akurat.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Kenaikan Gaji Karyawan Swasta ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.