Cara Menghitung Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Cara Menghitung Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Namun, sebelum membayar pajak, kita perlu mengetahui berapa jumlah penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Artikel ini akan membahas cara menghitung jumlah penghasilan kena pajak dengan langkah-langkah yang mudah dipahami.

1. Tentukan Jenis Penghasilan

Pertama-tama, kita perlu mengetahui jenis penghasilan yang harus dikenakan pajak. Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini meliputi gaji, honorarium, tunjangan, bonus, dan lain-lain. Penghasilan tersebut biasanya sudah tertera di slip gaji atau dokumen lainnya.

2. Hitung Penghasilan Bruto

Setelah mengetahui jenis penghasilan, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan bruto atau total penghasilan sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto dapat dihitung dengan cara menjumlahkan semua jenis penghasilan yang telah ditentukan pada langkah sebelumnya. Contoh: Jika seseorang memiliki penghasilan gaji sebesar Rp10.000.000, honorarium sebesar Rp2.000.000, dan tunjangan sebesar Rp1.000.000, maka penghasilan bruto yang dimiliki adalah sebesar Rp13.000.000.

3. Kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Setelah mengetahui jumlah penghasilan bruto, selanjutnya kurangi penghasilan yang tidak kena pajak. Penghasilan yang tidak kena pajak biasanya terdapat pada tunjangan kesehatan, jaminan sosial, dan lain-lain. Pengurangan ini dilakukan karena penghasilan yang tidak kena pajak tidak dihitung dalam perhitungan pajak penghasilan. Contoh: Jika seseorang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp13.000.000 dan memiliki tunjangan kesehatan sebesar Rp500.000, maka penghasilan yang tidak kena pajak adalah sebesar Rp500.000 dan penghasilan yang kena pajak adalah sebesar Rp12.500.000.

4. Kurangi Penghasilan Kena Pajak Terhadap PTKP

Langkah selanjutnya adalah menghitung PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Pada tahun 2021, PTKP untuk orang pribadi adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun. Jika penghasilan seseorang tidak melebihi PTKP, maka tidak perlu membayar pajak. Namun, jika penghasilan melebihi PTKP, maka perlu dilakukan pengurangan penghasilan kena pajak terhadap PTKP. Contoh: Jika seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp12.500.000 dan PTKP sebesar Rp54.000.000, maka pengurangan penghasilan kena pajak terhadap PTKP adalah sebesar Rp12.500.000 – Rp54.000.000 = -Rp41.500.000. Karena hasilnya negatif, maka orang tersebut tidak perlu membayar pajak.

5. Hitung Pajak Penghasilan

Jika penghasilan melebihi PTKP, maka selanjutnya adalah menghitung pajak penghasilan. Pajak penghasilan dihitung berdasarkan tarif pajak yang tertera pada tabel tarif pajak penghasilan. Pada tahun 2021, tarif pajak penghasilan untuk warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:

Penghasilan hingga Rp50.000.000, tarif pajak 5%
Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000, tarif pajak 15%
Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000, tarif pajak 25%
Penghasilan di atas Rp500.000.000, tarif pajak 30%

Contoh: Jika seseorang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp70.000.000, maka pajak penghasilan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Penghasilan hingga Rp50.000.000: 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
Penghasilan Rp50.000.000 – Rp70.000.000: 15% x (Rp70.000.000 – Rp50.000.000) = Rp3.000.000
Total pajak penghasilan yang harus dibayarkan: Rp2.500.000 + Rp3.000.000 = Rp5.500.000

Kesimpulan

Proses menghitung jumlah penghasilan kena pajak meliputi beberapa langkah, yaitu menentukan jenis penghasilan, menghitung penghasilan bruto, mengurangi penghasilan yang tidak kena pajak, menghitung pengurangan penghasilan kena pajak terhadap PTKP, dan menghitung pajak penghasilan. Dengan mengetahui langkah-langkah tersebut, kita dapat menghitung jumlah penghasilan kena pajak dengan mudah dan akurat.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Jumlah Penghasilan Kena Pajak ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.