Daftar Isi
Cara Menghitung Hpp Perusahaan Tambang
Pendahuluan
Harga Pokok Produksi (HPP) adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk memproduksi satu unit produknya. HPP ini terdiri dari biaya bahan baku, upah tenaga kerja, biaya overhead dan biaya produksi lainnya. Dalam industri tambang, HPP menjadi salah satu aspek yang sangat penting, karena biaya produksi yang cukup besar dan bahan baku yang terus-menerus digunakan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara menghitung HPP perusahaan tambang dengan lebih mendalam dan informatif.
Cara Menghitung HPP Perusahaan Tambang
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung HPP perusahaan tambang:
1. Hitung biaya bahan baku
Biaya bahan baku adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membeli bahan mentah yang digunakan dalam produksi. Untuk menghitung biaya bahan baku, perlu diketahui berapa banyak bahan baku yang digunakan dan berapa harganya.
Contoh:
Jika perusahaan tambang menggunakan 10 ton batu bara dalam proses produksi, dan harga per ton batu bara adalah Rp 500.000, maka biaya bahan baku yang dikeluarkan perusahaan adalah Rp 5.000.000.
2. Hitung biaya tenaga kerja
Biaya tenaga kerja adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membayar upah tenaga kerja yang terlibat dalam produksi. Untuk menghitung biaya tenaga kerja, perlu diketahui berapa banyak tenaga kerja yang terlibat dalam produksi dan berapa upahnya.
Contoh:
Jika perusahaan tambang memiliki 50 karyawan yang bekerja selama 8 jam per hari, dengan upah harian sebesar Rp 200.000, maka biaya tenaga kerja yang dikeluarkan perusahaan adalah Rp 8.000.000 per hari.
3. Hitung biaya overhead
Biaya overhead adalah biaya produksi yang tidak terkait langsung dengan produksi, seperti biaya listrik, biaya air, biaya pemeliharaan mesin, dan sebagainya. Untuk menghitung biaya overhead, perlu diketahui berapa banyak biaya overhead yang dikeluarkan perusahaan dalam satu periode produksi.
Contoh:
Jika perusahaan tambang mengeluarkan biaya overhead sebesar Rp 1.000.000 per hari, maka biaya overhead yang dikeluarkan perusahaan dalam satu periode produksi adalah Rp 30.000.000.
4. Hitung biaya produksi lainnya
Biaya produksi lainnya adalah biaya produksi yang tidak termasuk dalam kategori bahan baku, tenaga kerja, dan overhead, seperti biaya transportasi, biaya penambangan, biaya perbaikan mesin, dan sebagainya. Untuk menghitung biaya produksi lainnya, perlu diketahui berapa banyak biaya produksi lainnya yang dikeluarkan perusahaan dalam satu periode produksi.
Contoh:
Jika perusahaan tambang mengeluarkan biaya produksi lainnya sebesar Rp 2.000.000 per hari, maka biaya produksi lainnya yang dikeluarkan perusahaan dalam satu periode produksi adalah Rp 60.000.000.
5. Total biaya produksi
Setelah mengetahui biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, biaya overhead, dan biaya produksi lainnya, selanjutnya adalah menjumlahkan semua biaya tersebut untuk mendapatkan total biaya produksi.
Contoh:
Jika biaya bahan baku sebesar Rp 5.000.000, biaya tenaga kerja sebesar Rp 8.000.000, biaya overhead sebesar Rp 30.000.000, dan biaya produksi lainnya sebesar Rp 60.000.000, maka total biaya produksi perusahaan adalah Rp 103.000.000.
6. Hitung HPP
Setelah mengetahui total biaya produksi, selanjutnya adalah membagi total biaya produksi dengan jumlah unit produk yang dihasilkan untuk mendapatkan HPP per unit produk.
Contoh:
Jika perusahaan tambang menghasilkan 1.000 unit produk dalam satu periode produksi, maka HPP per unit produk adalah Rp 103.000.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang cara menghitung HPP perusahaan tambang. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah menghitung biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, biaya overhead, dan biaya produksi lainnya, kemudian menjumlahkan semua biaya tersebut untuk mendapatkan total biaya produksi. Setelah itu, total biaya produksi dibagi dengan jumlah unit produk yang dihasilkan untuk mendapatkan HPP per unit produk. Dengan mengetahui HPP, perusahaan tambang dapat menentukan harga jual produk yang tepat dan mengoptimalkan laba perusahaan.
Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.