Daftar Isi
Cara Menghitung Harga Sebelum Ppn Dan Pph
Sebelum memahami cara menghitung harga sebelum PPN dan PPH, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu PPN dan PPH. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. PPH atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh seseorang atau badan usaha.
Saat membeli barang atau jasa, kita biasanya melihat harga yang sudah termasuk PPN dan PPH. Namun, bagaimana jika kita ingin mengetahui harga sebelum PPN dan PPH? Berikut adalah cara menghitung harga sebelum PPN dan PPH:
1. Menghitung Harga Sebelum PPN
Pertama-tama, kita perlu mengetahui tarif PPN yang berlaku. Saat ini, tarif PPN yang berlaku di Indonesia adalah 10%. Untuk menghitung harga sebelum PPN, kita dapat menggunakan rumus berikut:
Harga Sebelum PPN = Harga Setelah PPN / (100% + Tarif PPN) x 100%
Contoh:
Anda membeli sebuah barang dengan harga Rp110.000 yang sudah termasuk PPN 10%. Berapa harga barang tersebut sebelum PPN?
Harga Sebelum PPN = 110.000 / (100% + 10%) x 100%
Harga Sebelum PPN = 100.000
Jadi, harga barang tersebut sebelum PPN adalah Rp100.000.
2. Menghitung Harga Sebelum PPH
Untuk menghitung harga sebelum PPH, kita perlu mengetahui tarif PPH yang berlaku. Tarif PPH dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan. Sebagai contoh, tarif PPH untuk penghasilan berupa gaji atau upah adalah sebagai berikut:
0% untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun
5% untuk penghasilan di atas Rp50 juta dan hingga Rp250 juta per tahun
15% untuk penghasilan di atas Rp250 juta dan hingga Rp500 juta per tahun
25% untuk penghasilan di atas Rp500 juta dan hingga Rp1 miliar per tahun
30% untuk penghasilan di atas Rp1 miliar per tahun
Untuk menghitung harga sebelum PPH, kita dapat menggunakan rumus berikut:
Harga Sebelum PPH = Harga Setelah PPH / (100% – Tarif PPH)
Contoh:
Anda menerima gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Berapa gaji Anda sebelum PPH?
Tarif PPH untuk gaji atau upah adalah 0% untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun.
Karena gaji Anda adalah per bulan, maka kita perlu mengalikan dengan 12 untuk mendapatkan gaji per tahun.
Gaji Per Tahun = Rp15 juta x 12 = Rp180 juta
Harga Sebelum PPH = 180.000.000 / (100% – 0%)
Harga Sebelum PPH = 180.000.000
Jadi, gaji Anda sebelum PPH adalah Rp180 juta per tahun.
Kesimpulan
Menghitung harga sebelum PPN dan PPH dapat dilakukan dengan menggunakan rumus yang sesuai dengan tarif PPN dan PPH yang berlaku. Dengan mengetahui harga sebelum PPN dan PPH, kita dapat menghitung berapa besarnya PPN dan PPH yang harus dibayarkan serta menghindari terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Harga Sebelum PPN dan PPH ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.