Daftar Isi
Cara Menghitung Harga Pokok Produksi Per Satuan
Memproduksi barang atau jasa membutuhkan biaya. Harga pokok produksi (HPP) adalah biaya yang dikeluarkan dalam memproduksi barang atau jasa. HPP penting untuk mengetahui harga jual yang tepat dan memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah cara menghitung harga pokok produksi per satuan.
Langkah-Langkah Menghitung Harga Pokok Produksi Per Satuan
Langkah pertama adalah menentukan biaya bahan baku. Biaya bahan baku adalah biaya yang dikeluarkan untuk semua bahan baku yang digunakan dalam produksi. Biaya ini dapat diketahui dengan menambahkan harga semua bahan baku yang digunakan dalam produksi.
Contoh:
Perusahaan XYZ membeli bahan baku senilai Rp 10.000.000 untuk memproduksi 1000 unit barang. Biaya bahan baku per unit adalah :
Biaya bahan baku per unit = biaya bahan baku / jumlah unit barang
= Rp 10.000.000 / 1000 unit
= Rp 10.000 per unit
Langkah kedua adalah menentukan biaya tenaga kerja langsung. Biaya ini terdiri dari gaji dan upah yang dibayarkan kepada pekerja yang terlibat dalam produksi barang atau jasa.
Contoh:
Perusahaan XYZ memiliki 10 pekerja yang masing-masing dibayar Rp 2.000.000 per bulan. Setiap pekerja bekerja selama 8 jam sehari, dan 25 hari dalam sebulan.
Biaya tenaga kerja langsung per jam:
Biaya tenaga kerja langsung = gaji / (jumlah jam kerja per hari x jumlah hari kerja per bulan)
= Rp 2.000.000 / (8 x 25)
= Rp 10.000 per jam
Dalam satu unit barang, waktu yang dibutuhkan untuk produksi adalah 4 jam. Sehingga biaya tenaga kerja langsung per unit adalah:
Biaya tenaga kerja langsung per unit = biaya tenaga kerja langsung x jumlah jam kerja per unit
= Rp 10.000 x 4 jam
= Rp 40.000 per unit
Langkah ketiga adalah menentukan biaya overhead pabrik. Biaya overhead pabrik adalah biaya produksi yang tidak langsung berkaitan dengan bahan baku dan tenaga kerja langsung. Contoh biaya overhead pabrik adalah biaya listrik, biaya air, dan biaya sewa gedung.
Contoh:
Perusahaan XYZ membayar biaya listrik sebesar Rp 1.000.000 per bulan dan biaya sewa gedung sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Dalam satu bulan, perusahaan memproduksi 1000 unit barang.
Biaya overhead pabrik per unit:
Biaya overhead pabrik per unit = total biaya overhead pabrik / jumlah unit barang
= (Rp 1.000.000 + Rp 5.000.000) / 1000 unit
= Rp 6.000 per unit
Langkah keempat adalah menjumlahkan semua biaya yang dikeluarkan dalam produksi barang atau jasa. Total biaya ini disebut harga pokok produksi (HPP).
Contoh:
Biaya bahan baku per unit = Rp 10.000
Biaya tenaga kerja langsung per unit = Rp 40.000
Biaya overhead pabrik per unit = Rp 6.000
Harga pokok produksi per unit = biaya bahan baku per unit + biaya tenaga kerja langsung per unit + biaya overhead pabrik per unit
= Rp 10.000 + Rp 40.000 + Rp 6.000
= Rp 56.000 per unit
Dalam contoh di atas, harga pokok produksi per unit adalah Rp 56.000. Perusahaan dapat menentukan harga jual yang tepat berdasarkan harga pokok produksi dan keuntungan yang diinginkan.
Kesimpulan
Harga pokok produksi per satuan adalah biaya yang dikeluarkan dalam memproduksi satu unit barang atau jasa. Langkah-langkah untuk menghitung harga pokok produksi per satuan adalah menentukan biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik, kemudian menjumlahkan semua biaya. Harga pokok produksi per satuan membantu perusahaan menentukan harga jual yang tepat dan memperoleh keuntungan yang diinginkan.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Harga Pokok Produksi Per Satuan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.