Cara Menghitung Harga Pokok Penjualan Akuntansi Biaya

Cara Menghitung Harga Pokok Penjualan Akuntansi Biaya

Harga pokok penjualan atau cost of goods sold (COGS) adalah biaya yang dikeluarkan untuk membuat atau membeli produk yang dijual. Harga pokok penjualan sangat penting dalam akuntansi biaya karena dapat mempengaruhi laba atau rugi suatu perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung harga pokok penjualan akuntansi biaya dengan detail.

Langkah-langkah Menghitung Harga Pokok Penjualan Akuntansi Biaya

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menghitung harga pokok penjualan akuntansi biaya, yaitu:

1. Tentukan Bahan Baku

Bahan baku adalah bahan mentah yang digunakan untuk membuat produk. Untuk menghitung harga pokok penjualan, kita perlu mengetahui biaya bahan baku yang dikeluarkan. Biaya bahan baku dapat dihitung dengan rumus:

Biaya Bahan Baku = Harga Satuan x Jumlah yang Digunakan

Contoh:

Suppose Harga Satuan = Rp 10.000,- dan Jumlah yang Digunakan = 100 unit

Maka:

Biaya Bahan Baku = Rp 10.000,- x 100 unit = Rp 1.000.000,-

2. Hitung Biaya Tenaga Kerja

Biaya tenaga kerja adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar karyawan yang membuat produk. Biaya tenaga kerja dapat dihitung dengan rumus:

Biaya Tenaga Kerja = Upah per Jam x Jumlah Jam yang Digunakan

Contoh:

Suppose Upah per Jam = Rp 30.000,- dan Jumlah Jam yang Digunakan = 10 jam

Maka:

Biaya Tenaga Kerja = Rp 30.000,- x 10 jam = Rp 300.000,-

3. Hitung Biaya Overhead Pabrik

Biaya overhead pabrik adalah biaya yang dikeluarkan untuk mempertahankan pabrik atau tempat produksi. Biaya overhead pabrik dapat berupa biaya penyusutan mesin, biaya listrik, biaya air, dan biaya sewa. Biaya overhead pabrik dapat dihitung dengan rumus:

Biaya Overhead Pabrik = Biaya Penyusutan Mesin + Biaya Listrik + Biaya Air + Biaya Sewa

Contoh:

Suppose Biaya Penyusutan Mesin = Rp 500.000,-, Biaya Listrik = Rp 200.000,-, Biaya Air = Rp 100.000,-, dan Biaya Sewa = Rp 300.000,-

Maka:

Biaya Overhead Pabrik = Rp 500.000,- + Rp 200.000,- + Rp 100.000,- + Rp 300.000,- = Rp 1.100.000,-

4. Jumlahkan Biaya Bahan Baku, Biaya Tenaga Kerja, dan Biaya Overhead Pabrik

Setelah mengetahui biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik, selanjutnya kita perlu menjumlahkan ketiga biaya tersebut untuk mendapatkan harga pokok penjualan. Harga pokok penjualan dapat dihitung dengan rumus:

Harga Pokok Penjualan = Biaya Bahan Baku + Biaya Tenaga Kerja + Biaya Overhead Pabrik

Contoh:

Suppose Biaya Bahan Baku = Rp 1.000.000,-, Biaya Tenaga Kerja = Rp 300.000,-, dan Biaya Overhead Pabrik = Rp 1.100.000,-

Maka:

Harga Pokok Penjualan = Rp 1.000.000,- + Rp 300.000,- + Rp 1.100.000,- = Rp 2.400.000,-

Cara Menghitung Harga Pokok Penjualan Akuntansi Biaya Dalam Praktek

Proses menghitung harga pokok penjualan akuntansi biaya dapat dilakukan dengan menggunakan software akuntansi biaya atau aplikasi Excel. Dalam software akuntansi biaya, kita dapat memasukkan biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik secara terpisah. Sedangkan dalam aplikasi Excel, kita dapat membuat tabel dengan kolom untuk biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, biaya overhead pabrik, dan harga pokok penjualan.

Simbolik Harga Pokok Penjualan Akuntansi Biaya

Untuk memudahkan perhitungan harga pokok penjualan akuntansi biaya, kita dapat menggunakan simbolik sebagai berikut:

BP = Biaya Bahan Baku

TK = Biaya Tenaga Kerja

OP = Biaya Overhead Pabrik

HPP = Harga Pokok Penjualan

Maka:

HPP = BP + TK + OP

Kesimpulan

Dalam akuntansi biaya, harga pokok penjualan sangat penting untuk menentukan laba atau rugi suatu perusahaan. Harga pokok penjualan dapat dihitung dengan menghitung biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik. Selanjutnya, ketiga biaya tersebut dijumlahkan untuk mendapatkan harga pokok penjualan. Dalam prakteknya, perhitungan harga pokok penjualan dapat dilakukan dengan menggunakan software akuntansi biaya atau aplikasi Excel.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Harga Pokok Penjualan Akuntansi Biaya ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.