Daftar Isi
Cara Menghitung Gaji Pokok Per Hari
Pendahuluan
Gaji pokok adalah komponen paling dasar dalam penghitungan gaji karyawan. Gaji pokok merupakan bayaran yang diterima oleh karyawan dari perusahaan untuk pekerjaannya selama satu bulan. Namun, terkadang perusahaan menghitung gaji pokok karyawan per hari, terutama untuk karyawan kontrak atau karyawan lepas. Artikel ini akan membahas tentang cara menghitung gaji pokok per hari secara lengkap dan mendalam.
Cara Menghitung Gaji Pokok Per Hari
Langkah-langkah untuk menghitung gaji pokok per hari adalah sebagai berikut:
1. Tentukan gaji bulanan
Langkah pertama dalam menghitung gaji pokok per hari adalah menentukan gaji bulanan. Gaji bulanan dapat ditemukan pada slip gaji atau kontrak kerja karyawan. Misalnya, jika karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000, maka jumlah tersebut akan digunakan dalam menghitung gaji pokok per hari.
2. Tentukan jumlah hari kerja
Langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah hari kerja dalam satu bulan. Jumlah hari kerja dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Jumlah hari kerja dalam satu bulan dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Jumlah Hari Kerja = Jumlah Hari dalam Sebulan – Jumlah Hari Libur
Sebagai contoh, jika jumlah hari dalam sebulan adalah 30 hari dan jumlah hari libur adalah 4 hari, maka jumlah hari kerja dalam satu bulan adalah 26 hari.
3. Hitung gaji pokok per hari
Setelah mengetahui gaji bulanan dan jumlah hari kerja dalam satu bulan, selanjutnya dapat dilakukan perhitungan untuk menghitung gaji pokok per hari. Caranya adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok Per Hari = Gaji Bulanan / Jumlah Hari Kerja
Menggunakan contoh sebelumnya, jika gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000 dan jumlah hari kerja dalam satu bulan adalah 26 hari, maka gaji pokok per hari adalah:
Gaji Pokok Per Hari = Rp 10.000.000 / 26 = Rp 384.615,38
Dengan demikian, karyawan kontrak atau karyawan lepas akan menerima gaji pokok sebesar Rp 384.615,38 per hari.
Kesimpulan
Dalam menghitung gaji pokok per hari, terdapat tiga langkah yang perlu dilakukan. Pertama, menentukan gaji bulanan karyawan. Kedua, menentukan jumlah hari kerja dalam satu bulan. Dan ketiga, menghitung gaji pokok per hari dengan menggunakan rumus Gaji Pokok Per Hari = Gaji Bulanan / Jumlah Hari Kerja. Dengan mengetahui cara menghitung gaji pokok per hari, karyawan kontrak atau karyawan lepas dapat memperkirakan gaji yang akan diterimanya.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Gaji Pokok Per Hari ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.