Cara Menghitung Gaji Bersih Sebulan

Cara Menghitung Gaji Bersih Sebulan

Berapa gaji bersih yang sebenarnya Anda dapatkan setiap bulannya setelah dipotong berbagai pajak dan tunjangan? Apakah Anda mengalami kesulitan dalam menghitungnya? Jangan khawatir, dalam artikel ini akan dibahas cara menghitung gaji bersih sebulan dengan detail agar Anda dapat memahaminya dengan baik.

Langkah Pertama: Menentukan Gaji Kotor

Langkah pertama dalam menghitung gaji bersih adalah menentukan gaji kotor. Gaji kotor adalah jumlah uang yang Anda terima sebelum dipotong berbagai pajak dan tunjangan. Untuk menentukan gaji kotor, Anda perlu mengetahui berapa besaran gaji pokok Anda dan tunjangan-tunjangan yang diterima.

Contoh:

Gaji Pokok: Rp 5.000.000
Tunjangan Transportasi: Rp 500.000
Tunjangan Makan: Rp 1.000.000

Maka, gaji kotor Anda adalah:

Gaji Kotor = Gaji Pokok + Tunjangan Transportasi + Tunjangan Makan

Gaji Kotor = Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + Rp 1.000.000

Gaji Kotor = Rp 6.500.000

Langkah Kedua: Menghitung Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dipotong dari gaji kotor Anda setiap bulannya. Besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan tergantung pada penghasilan Anda dan tarif pajak yang berlaku.

Untuk menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan setiap bulannya, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

Pajak Penghasilan = Tarif Pajak x (Gaji Kotor – Pengurang Pajak)

Di Indonesia, terdapat beberapa tarif pajak penghasilan yang berbeda-beda tergantung pada besaran penghasilan. Berikut adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia:

Penghasilan hingga Rp 50.000.000 per tahun: 5%
Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun: 15%
Penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun: 25%
Penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun: 30%

Sedangkan pengurang pajak yang dapat dikurangkan dari gaji kotor Anda tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki. Berikut adalah pengurang pajak yang berlaku di Indonesia:

Status Single: Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
Status Menikah: Rp 58.500.000 per tahun atau Rp 4.875.000 per bulan
Tanggungan satu orang: Rp 4.500.000 per bulan
Tanggungan dua orang: Rp 4.950.000 per bulan
Tanggungan tiga orang atau lebih: Rp 5.400.000 per bulan

Maka, untuk menghitung pajak penghasilan yang harus dibayarkan setiap bulannya, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Menentukan tarif pajak yang berlaku berdasarkan besaran gaji kotor Anda.
Menentukan pengurang pajak berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki.
Menghitung jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan setiap bulannya dengan menggunakan rumus:

Pajak Penghasilan = Tarif Pajak x (Gaji Kotor – Pengurang Pajak)

Contoh:

Status: Single
Jumlah Tanggungan: 0
Gaji Kotor: Rp 6.500.000

Langkah Pertama: Menentukan Tarif Pajak

Berdasarkan besaran gaji kotor sebesar Rp 6.500.000, tarif pajak yang berlaku adalah 5%.

Langkah Kedua: Menentukan Pengurang Pajak

Berdasarkan status single dan jumlah tanggungan 0, maka pengurang pajak sebesar Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan.

Langkah Ketiga: Menghitung Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan = 5% x (Rp 6.500.000 – Rp 54.000.000/12)

Pajak Penghasilan = Rp 125.000

Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp 125.000.

Langkah Ketiga: Menghitung Biaya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Biaya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai jaminan sosial bagi karyawan. Besaran biaya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tergantung pada gaji kotor Anda dan tarif yang berlaku.

Berikut adalah tarif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang berlaku di Indonesia:

BPJS Kesehatan: 4% dari gaji kotor
BPJS Ketenagakerjaan: 3,7% dari gaji kotor

Jadi, untuk menghitung biaya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulannya, dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Menentukan besaran gaji kotor Anda.
Menentukan tarif BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.
Menghitung biaya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya dengan menggunakan rumus:

BPJS Kesehatan = 4% x Gaji Kotor

BPJS Ketenagakerjaan = 3,7% x Gaji Kotor

Contoh:

Gaji Kotor: Rp 6.500.000

Langkah Pertama: Menentukan Tarif BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan besaran gaji kotor sebesar Rp 6.500.000, tarif BPJS Kesehatan adalah 4% dan tarif BPJS Ketenagakerjaan adalah 3,7%.

Langkah Kedua: Menghitung Biaya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan = 4% x Rp 6.500.000

BPJS Kesehatan = Rp 260.000

BPJS Ketenagakerjaan = 3,7% x Rp 6.500.000

BPJS Ketenagakerjaan = Rp 240.500

Jadi, biaya BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp 260.000 dan biaya BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah Rp 240.500.

Langkah Keempat: Menghitung Gaji Bersih

Setelah mengetahui besaran pajak penghasilan, biaya BPJS Ketenagakerjaan, dan biaya BPJS Kesehatan, langkah berikutnya adalah menghitung gaji bersih yang akan diterima setiap bulannya. Gaji bersih adalah jumlah uang yang Anda terima setelah dipotong berbagai pajak dan tunjangan.

Untuk menghitung gaji bersih yang akan diterima setiap bulannya