Daftar Isi
Cara Menghitung Gaji Bersih Karyawan Yang Sudah Menikah
Menikah adalah salah satu tahap kehidupan yang pastinya akan membawa perubahan besar bagi kehidupan seseorang. Salah satu perubahan yang pastinya dirasakan adalah perubahan dalam penghitungan gaji bagi para karyawan yang sudah menikah. Apabila sebelumnya gaji yang diterima hanya untuk dirinya sendiri, maka setelah menikah, gaji yang diterima juga akan menjadi gaji bersih. Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam mengenai Cara Menghitung Gaji Bersih Karyawan Yang Sudah Menikah.
Langkah-langkah Menghitung Gaji Bersih Karyawan Yang Sudah Menikah
Untuk menghitung gaji bersih karyawan yang sudah menikah, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Langkah-langkah tersebut antara lain:
Hitung gaji bruto
Kurangi pajak penghasilan
Kurangi iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Tambahkan tunjangan keluarga
Setelah mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan, berikut akan dijelaskan dengan detail mengenai setiap langkah tersebut:
1. Hitung Gaji Bruto
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung gaji bruto. Gaji bruto adalah gaji yang diterima sebelum dipotong pajak penghasilan dan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk menghitung gaji bruto, karyawan dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Gaji Bruto = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap
Contoh:
Seorang karyawan bernama Budi memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000,-, tunjangan tetap sebesar Rp1.000.000,-, dan tunjangan tidak tetap sebesar Rp500.000,-. Maka, gaji bruto Budi adalah sebagai berikut:
Gaji Bruto = Rp5.000.000 + Rp1.000.000 + Rp500.000 = Rp6.500.000,-
2. Kurangi Pajak Penghasilan
Setelah menghitung gaji bruto, langkah selanjutnya adalah mengurangi pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh karyawan akan tergantung pada besarnya gaji bruto yang diterima. Untuk menghitung besarnya pajak penghasilan, karyawan dapat menggunakan kalkulator pajak atau melihat tabel tarif pajak penghasilan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Contoh:
Berdasarkan tabel tarif pajak penghasilan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pajak penghasilan untuk gaji bruto sebesar Rp6.500.000,- adalah sebesar Rp472.500,-. Maka, gaji bersih Budi setelah dikurangi pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
Gaji Bersih = Gaji Bruto – Pajak Penghasilan
Gaji Bersih = Rp6.500.000 – Rp472.500 = Rp6.027.500,-
3. Kurangi Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengurangi pajak penghasilan, langkah selanjutnya adalah mengurangi iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh karyawan akan tergantung pada besarnya gaji bruto yang diterima dan juga besarnya iuran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Contoh:
Berdasarkan ketentuan pemerintah, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh karyawan sebesar 4% dari gaji bruto, sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5% dari gaji bruto. Maka, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh Budi adalah sebagai berikut:
Iuran BPJS Kesehatan = 4% x Gaji Bruto
Iuran BPJS Kesehatan = 4% x Rp6.500.000,- = Rp260.000,-
Sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan oleh Budi adalah sebagai berikut:
Iuran BPJS Ketenagakerjaan = 5% x Gaji Bruto
Iuran BPJS Ketenagakerjaan = 5% x Rp6.500.000,- = Rp325.000,-
Maka, gaji bersih Budi setelah dikurangi pajak penghasilan, iuran BPJS Kesehatan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Gaji Bersih = Gaji Bruto – Pajak Penghasilan – Iuran BPJS Kesehatan – Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Gaji Bersih = Rp6.500.000 – Rp472.500 – Rp260.000 – Rp325.000 = Rp5.442.500,-
4. Tambahkan Tunjangan Keluarga
Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah menambahkan tunjangan keluarga. Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang sudah menikah. Besarnya tunjangan keluarga akan tergantung pada kebijakan perusahaan yang berlaku.
Contoh:
Berdasarkan kebijakan perusahaan, tunjangan keluarga yang diberikan kepada Budi sebesar Rp500.000,-. Maka, gaji bersih Budi setelah ditambahkan tunjangan keluarga adalah sebagai berikut:
Gaji Bersih = Gaji Bersih + Tunjangan Keluarga
Gaji Bersih = Rp5.442.500 + Rp500.000 = Rp5.942.500,-
Kesimpulan
Dalam menghitung gaji bersih karyawan yang sudah menikah, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Langkah-langkah tersebut antara lain menghitung gaji bruto, mengurangi pajak penghasilan, mengurangi iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan menambahkan tunjangan keluarga. Dalam menghitung gaji bersih, karyawan juga harus memperhatikan kebijakan perusahaan yang berlaku. Dengan mengetahui Cara Menghitung Gaji Bersih Karyawan Yang Sudah Menikah ini, diharapkan dapat membantu karyawan yang sudah menikah dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.