Daftar Isi
Cara Menghitung Bphtb Yang Terutang
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dibayarkan oleh seseorang atau badan usaha yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini harus dibayarkan setiap kali terjadi transaksi jual beli atau tukar menukar hak atas tanah atau bangunan.
Setiap transaksi jual beli atau tukar menukar hak atas tanah atau bangunan akan dikenakan BPHTB yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli atau penerima hak. Namun, besaran BPHTB yang harus dibayarkan berbeda-beda tergantung pada nilai transaksi, jenis hak atas tanah atau bangunan, dan tarif yang berlaku di daerah tersebut.
Langkah-Langkah Menghitung BPHTB Yang Terutang
Untuk menghitung BPHTB yang terutang, berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan:
Menentukan Nilai Transaksi
Nilai transaksi merupakan harga jual atau tukar menukar hak atas tanah atau bangunan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Nilai transaksi ini harus dicantumkan dalam akta jual beli atau tukar menukar hak atas tanah atau bangunan.
Menentukan NJOP Tanah dan Bangunan
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan nilai pasar dari tanah atau bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun. NJOP ini digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB.
Menentukan Tarif BPHTB
Tarif BPHTB yang berlaku biasanya diatur oleh pemerintah daerah setempat. Tarif ini berbeda-beda tergantung pada jenis hak atas tanah atau bangunan dan nilai transaksi.
Menghitung BPHTB Yang Terutang
Setelah nilai transaksi, NJOP, dan tarif BPHTB diketahui, maka BPHTB yang terutang dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
BPHTB = Nilai Transaksi x Tarif BPHTB
Contoh:
Sebuah tanah dijual dengan harga Rp 500.000.000. NJOP tanah tersebut adalah Rp 450.000.000 dan tarif BPHTB yang berlaku adalah 5%. Maka, BPHTB yang terutang adalah:
BPHTB = Rp 500.000.000 x 5% = Rp 25.000.000
Jadi, pihak pembeli atau penerima hak harus membayar BPHTB sebesar Rp 25.000.000 kepada pemerintah daerah setempat.
Kesimpulan
BPHTB merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang atau badan usaha yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Besaran BPHTB yang harus dibayarkan tergantung pada nilai transaksi, jenis hak atas tanah atau bangunan, dan tarif yang berlaku di daerah tersebut. Untuk menghitung BPHTB yang terutang, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menentukan nilai transaksi, NJOP tanah dan bangunan, tarif BPHTB, dan menghitung BPHTB yang terutang dengan rumus Nilai Transaksi x Tarif BPHTB.