Cara Menghitung Bphtb Kota Semarang

Cara Menghitung BPHTB Kota Semarang

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang harus dibayar oleh seseorang atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan juga di Kota Semarang. Berikut adalah cara menghitung BPHTB Kota Semarang.

Langkah-langkah Menghitung BPHTB Kota Semarang

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menghitung BPHTB Kota Semarang:

Menentukan nilai perolehan

Nilai perolehan adalah harga transaksi yang sebenarnya saat seseorang atau badan hukum membeli atau memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Harga transaksi yang sebenarnya ini harus dibuktikan dengan akta notaris atau surat perjanjian lainnya yang sah. Jika nilai perolehan tidak jelas atau tidak memiliki bukti yang sah, maka akan ditetapkan oleh pihak berwenang.

Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai patokan untuk menghitung pajak. Untuk menghitung NJOP, dapat dilihat pada sertifikat tanah atau bangunan yang akan dibeli atau diperoleh.

Menghitung NJOP x Faktor Pengali

Faktor pengali adalah angka yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan. Faktor pengali ini berbeda-beda setiap tahunnya. Untuk menghitung faktor pengali yang berlaku saat ini, dapat dilihat di website resmi pemerintah Kota Semarang.

Menghitung BPHTB

Setelah nilai perolehan dan NJOP x faktor pengali didapatkan, maka dapat menghitung BPHTB dengan rumus:

BPHTB = NJOP x Faktor Pengali x 5%

Contoh Perhitungan BPHTB Kota Semarang

Sebagai contoh, seseorang membeli sebuah tanah di Kota Semarang dengan nilai perolehan sebesar Rp 500 juta. NJOP tanah tersebut adalah Rp 400 juta dan faktor pengali yang berlaku saat itu adalah 1,2. Maka perhitungan BPHTB yang harus dibayarkan adalah:

BPHTB = NJOP x Faktor Pengali x 5%

BPHTB = Rp 400 juta x 1,2 x 5%

BPHTB = Rp 24 juta

Kesimpulan

BPHTB Kota Semarang harus dibayar oleh seseorang atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk menghitung BPHTB, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah menentukan nilai perolehan, menghitung NJOP, menghitung NJOP x faktor pengali, dan menghitung BPHTB dengan rumus BPHTB = NJOP x Faktor Pengali x 5%. Dalam contoh perhitungan di atas, BPHTB yang harus dibayarkan adalah Rp 24 juta untuk tanah dengan nilai perolehan sebesar Rp 500 juta.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung BPHTB Kota Semarang ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.