Daftar Isi
Cara Menghitung Bphtb Jual Beli Tanah
Bagi sebagian orang, membeli atau menjual tanah merupakan investasi yang menguntungkan. Namun, dalam proses jual beli tanah, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak yang membeli atau menjual tanah. Pada artikel ini, kita akan membahas cara menghitung BPHTB jual beli tanah.
Apa itu BPHTB?
Sebelum membahas cara menghitung BPHTB jual beli tanah, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu BPHTB. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB dibayar oleh pembeli atau penjual tanah pada saat terjadinya peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan. BPHTB ini diberlakukan oleh pemerintah sebagai sumber pendapatan daerah.
Cara Menghitung BPHTB Jual Beli Tanah
Proses perhitungan BPHTB jual beli tanah cukup rumit dan memerlukan beberapa aspek seperti harga jual tanah, NJOP, dan persentase tarif BPHTB. Berikut ini adalah langkah-langkah cara menghitung BPHTB jual beli tanah:
Langkah 1: Menentukan Harga Jual Tanah
Harga jual tanah adalah harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli pada saat pembelian tanah. Harga jual tanah harus dicantumkan dalam akta jual beli atau surat perjanjian jual beli tanah.
Langkah 2: Menentukan NJOP Tanah
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak. NJOP tanah dihitung berdasarkan luas tanah, lokasi tanah, dan jenis tanah. NJOP tanah dapat dilihat di Kantor Pelayanan Pajak setempat atau melalui website resmi DJP.
Langkah 3: Menghitung Tarif BPHTB
Tarif BPHTB bervariasi tergantung pada besarnya nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tarif BPHTB bertambah seiring dengan besarnya nilai perolehan hak. Tarif BPHTB diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 146 Tahun 2016. Berikut ini adalah daftar tarif BPHTB:
Nilai Perolehan
Tarif BPHTB
0 – Rp 1.000.000.000
5%
Rp 1.000.000.001 – Rp 5.000.000.000
10%
Rp 5.000.000.001 – Rp 10.000.000.000
15%
Rp 10.000.000.001 – Rp 100.000.000.000
20%
Rp 100.000.000.001 – ke atas
25%
Langkah 4: Menghitung BPHTB
Setelah mengetahui harga jual tanah, NJOP, dan tarif BPHTB, maka BPHTB dapat dihitung dengan rumus berikut:
BPHTB = Harga Jual Tanah x NJOP x Tarif BPHTB
Contoh Perhitungan BPHTB Jual Beli Tanah
Misalnya, harga jual tanah sebesar Rp 1.500.000.000, NJOP tanah sebesar Rp 1.000.000.000, dan tarif BPHTB sebesar 5%. Maka BPHTB dapat dihitung sebagai berikut:
BPHTB = Rp 1.500.000.000 x Rp 1.000.000.000 x 5% = Rp 75.000.000
Kesimpulan
Berikut adalah cara menghitung BPHTB jual beli tanah yang dapat dilakukan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menghitung BPHTB dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penting untuk diingat bahwa BPHTB harus dibayar pada saat terjadinya peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan. Jangan lupa untuk melaporkan pembayaran BPHTB pada Kantor Pelayanan Pajak setempat. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.