Daftar Isi
Cara Menghitung Bphtb Dan Pph
Jika Anda sedang melakukan transaksi jual beli properti, maka Anda harus mengetahui bahwa Anda akan terkena pajak. Dua jenis pajak yang biasanya dikenakan pada transaksi jual beli properti adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai cara menghitung BPHTB dan PPh.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli properti. Pajak ini harus dibayar oleh pembeli properti dalam waktu 1 bulan sejak tanggal akta jual beli dibuat. Besarnya BPHTB ditentukan berdasarkan nilai transaksi jual beli dan tarif pajak yang berlaku.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung BPHTB:
Hitung nilai transaksi jual beli. Nilai transaksi jual beli adalah harga jual properti yang tercantum dalam akta jual beli.
Tentukan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak BPHTB bervariasi tergantung pada wilayah yang bersangkutan. Misalnya, tarif pajak di Jakarta adalah 5%, sedangkan di Bali adalah 5,5%.
Hitung besar pajak yang harus dibayarkan. Besar pajak dihitung dengan cara mengalikan nilai transaksi dengan tarif pajak yang berlaku. Misalnya, jika nilai transaksi jual beli adalah Rp1 miliar dan tarif pajak di wilayah Anda adalah 5%, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp1 miliar = Rp50 juta.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan pada setiap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Pajak ini juga harus dibayar oleh pembeli properti dalam waktu 1 bulan sejak tanggal akta jual beli dibuat. Besarnya PPh ditentukan berdasarkan jenis pembeli properti dan besarnya penghasilan yang diterima.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung PPh:
Tentukan jenis pembeli properti. Jika pembeli adalah orang pribadi atau badan usaha yang bukan pengusaha properti, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 5% dari nilai transaksi jual beli. Namun, jika pembeli adalah pengusaha properti, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari nilai transaksi jual beli.
Hitung besar PPh yang harus dibayarkan. Besar PPh dihitung dengan cara mengalikan nilai transaksi dengan tarif PPh yang berlaku. Misalnya, jika nilai transaksi jual beli adalah Rp1 miliar dan pembeli adalah orang pribadi, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp1 miliar = Rp50 juta.
Kesimpulan
Dalam melakukan transaksi jual beli properti, Anda harus mengetahui cara menghitung BPHTB dan PPh. BPHTB adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli properti dan besarnya ditentukan berdasarkan nilai transaksi jual beli dan tarif pajak yang berlaku. Sedangkan PPh adalah pajak yang dikenakan pada setiap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha dan besarnya ditentukan berdasarkan jenis pembeli properti dan besarnya penghasilan yang diterima.
Demikianlah cara menghitung BPHTB dan PPh. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang melakukan transaksi jual beli properti. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.