Cara Menghitung Angsuran Pph Pasal 25 Badan

Cara Menghitung Angsuran Pph Pasal 25 Badan

Pengertian Pph Pasal 25 Badan

Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan atau disingkat Pph Pasal 25 Badan adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh badan usaha atau badan hukum yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya. Pph Pasal 25 Badan dikenakan pada penghasilan yang berasal dari Indonesia dan dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diperoleh.

Langkah-Langkah Menghitung Angsuran Pph Pasal 25 Badan

Berikut adalah cara menghitung angsuran Pph Pasal 25 Badan:

1. Tentukan Penghasilan Bruto
Pertama-tama, tentukan penghasilan bruto badan usaha atau badan hukum. Penghasilan bruto adalah jumlah total penghasilan sebelum dikurangkan dengan biaya operasional dan pajak.

2. Hitung Biaya-Biaya Operasional
Selanjutnya, hitung biaya-biaya operasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya operasional ini meliputi biaya gaji karyawan, biaya sewa gedung, biaya pengiriman barang, biaya promosi, dan lain-lain.

3. Tentukan Penghasilan Neto
Setelah biaya-biaya operasional dikurangkan dari penghasilan bruto, maka didapatkan penghasilan neto. Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan yang dihitung setelah dikurangi biaya-biaya operasional.

4. Hitung Pph Pasal 25 Badan
Dalam menghitung Pph Pasal 25 Badan, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Pertama-tama, tarif Pph Pasal 25 Badan adalah sebesar 25%. Kedua, diperkenankan untuk melakukan pengurangan penghasilan kena pajak yang digunakan untuk investasi pada aset produktif, penelitian dan pengembangan, atau pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah mengetahui penghasilan neto dan tarif Pph Pasal 25 Badan, maka hitunglah jumlah Pph Pasal 25 Badan yang harus dibayar dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

Pph Pasal 25 Badan = Penghasilan Neto x 25%

Contoh:

Sebuah badan usaha memiliki penghasilan bruto sebesar Rp200.000.000. Setelah dikurangi dengan biaya operasional sebesar Rp50.000.000, maka didapatkan penghasilan neto sebesar Rp150.000.000.

Maka, Pph Pasal 25 Badan yang harus dibayar adalah:

Pph Pasal 25 Badan = Rp150.000.000 x 25%

Pph Pasal 25 Badan = Rp37.500.000

Kesimpulan

Dalam menghitung angsuran Pph Pasal 25 Badan, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. Pertama, tentukan penghasilan bruto badan usaha atau badan hukum. Selanjutnya, hitung biaya-biaya operasional dan tentukan penghasilan neto. Terakhir, hitung Pph Pasal 25 Badan dengan menggunakan rumus Pph Pasal 25 Badan = Penghasilan Neto x 25%.

Dalam menghitung Pph Pasal 25 Badan, pastikan untuk memperhatikan tarif serta aturan-aturan yang berlaku. Diperkenankan untuk melakukan pengurangan penghasilan kena pajak yang digunakan untuk investasi pada aset produktif, penelitian dan pengembangan, atau pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam menghitung angsuran Pph Pasal 25 Badan. Terima kasih telah membaca artikel ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.