Cara Hitung Thr Karyawan Swasta

Cara Hitung THR Karyawan Swasta

Pendahuluan

Setiap tahunnya, karyawan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan tempat mereka bekerja. THR merupakan salah satu bentuk upah yang wajib diberikan oleh perusahaan di Indonesia, baik perusahaan besar maupun kecil. Namun, tidak semua karyawan tahu bagaimana cara menghitung THR yang mereka terima. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas secara mendalam mengenai cara menghitung THR karyawan swasta.

Langkah-langkah Cara Hitung THR Karyawan Swasta

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat digunakan untuk menghitung THR karyawan swasta:

1. Hitung gaji pokok karyawan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung gaji pokok karyawan. Gaji pokok merupakan gaji yang diterima karyawan setiap bulannya tanpa adanya tambahan lainnya. Contohnya, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,- maka jumlah THR yang akan diterima akan dihitung berdasarkan besarnya gaji pokok tersebut.

2. Hitung jumlah bulan kerja
Setelah menghitung gaji pokok karyawan, langkah selanjutnya adalah menghitung jumlah bulan kerja karyawan di perusahaan. Jumlah bulan kerja dihitung berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Contohnya, jika karyawan tersebut sudah bekerja selama 12 bulan maka jumlah bulan kerja yang akan dihitung dalam penghitungan THR adalah 12 bulan.

3. Hitung persentase THR
Setelah mengetahui gaji pokok dan jumlah bulan kerja, langkah selanjutnya adalah menghitung persentase THR yang akan diterima karyawan. Berdasarkan peraturan yang ada, persentase THR yang diberikan minimal 1 bulan gaji pokok karyawan. Namun, perusahaan dapat memberikan persentase THR yang lebih besar dari 1 bulan gaji pokok karyawan. Sebagai contoh, jika perusahaan memberikan persentase THR sebesar 1,5 bulan gaji pokok karyawan maka persentase tersebut yang akan digunakan dalam penghitungan THR.

4. Hitung total THR
Langkah terakhir adalah menghitung total THR yang akan diterima oleh karyawan. Total THR dihitung dengan cara mengalikan gaji pokok dengan jumlah bulan kerja dan persentase THR yang diberikan oleh perusahaan. Contohnya, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,- dan sudah bekerja selama 12 bulan dengan persentase THR sebesar 1,5 bulan gaji pokok karyawan maka total THR yang akan diterima adalah sebagai berikut:

Rp 5.000.000,- x 12 bulan x 1,5 = Rp 90.000.000,-

Kesimpulan

Dalam artikel ini telah dijelaskan mengenai cara menghitung THR karyawan swasta. Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penghitungan THR adalah menghitung gaji pokok karyawan, jumlah bulan kerja, persentase THR, dan total THR. Dengan mengetahui cara menghitung THR karyawan swasta, karyawan dapat memperkirakan besarnya THR yang akan mereka terima.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Hitung THR Karyawan Swasta ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.