Daftar Isi
Cara Hitung Pph Jual Beli Tanah
Saat melakukan transaksi jual beli tanah, ada beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (Pph) yang berlaku untuk transaksi jual beli tanah. Pph ini dikenakan pada pihak penjual dan dihitung berdasarkan nilai transaksi yang terjadi. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung Pph jual beli tanah.
1. Tentukan Nilai Transaksi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan nilai transaksi jual beli tanah. Nilai transaksi ini merupakan harga jual tanah yang telah disepakati antara penjual dan pembeli. Nilai transaksi ini harus dicantumkan dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Notaris.
2. Tentukan Tarif Pph
Setelah menentukan nilai transaksi, langkah selanjutnya adalah menentukan tarif Pph yang berlaku. Tarif Pph jual beli tanah saat ini adalah 2,5% dari nilai transaksi atau harga jual tanah yang tercantum dalam AJB, mana yang lebih tinggi.
3. Hitung Besarnya Pph
Dengan mengetahui nilai transaksi dan tarif Pph yang berlaku, selanjutnya kita bisa menghitung besarnya Pph yang harus dibayarkan. Langkah ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Besarnya Pph = nilai transaksi x tarif Pph
Contohnya, jika nilai transaksi jual beli tanah sebesar Rp 500.000.000,- maka besarnya Pph yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
Besarnya Pph = Rp 500.000.000,- x 2,5%
Besarnya Pph = Rp 12.500.000,-
4. Lakukan Pembayaran Pph
Setelah mengetahui besarnya Pph yang harus dibayarkan, langkah terakhir adalah melakukan pembayaran Pph. Pembayaran Pph dapat dilakukan melalui Kantor Pajak atau melalui Bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Kesimpulan
Dalam melakukan transaksi jual beli tanah, Pph merupakan salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Untuk menghitung besarnya Pph jual beli tanah, kita harus menentukan nilai transaksi dan tarif Pph yang berlaku. Setelah mengetahui besarnya Pph, langkah terakhir adalah melakukan pembayaran Pph melalui Kantor Pajak atau Bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Hitung Pph Jual Beli Tanah ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.