Cara Hitung Pajak Thr Dan Bonus

Cara Hitung Pajak Thr Dan Bonus

Pendahuluan

Pajak merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh setiap karyawan dalam menerima tunjangan hari raya (THR) dan bonus dari perusahaan. Karena besaran THR dan bonus yang diterima, akan berpengaruh pada besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai cara hitung pajak THR dan bonus.

Pajak THR

THR yang diterima oleh karyawan setiap tahunnya, dianggap sebagai penghasilan tambahan, sehingga wajib dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak yang berlaku. Berikut ini langkah-langkah dalam menghitung pajak THR:

1. Hitung besaran THR yang diterima. Contohnya, jika THR yang diterima sebesar Rp 5.000.000,- maka besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari Rp 5.000.000,- atau sebesar Rp 125.000,-.

2. Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya adalah mengurangi besaran pajak tersebut dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP setiap orang berbeda-beda, tergantung dari status pernikahan, jumlah tanggungan, dan jenis pekerjaan. Untuk tahun 2021, PTKP bagi karyawan yang belum menikah sebesar Rp 54 juta per tahun.

3. Setelah dikurangi dengan PTKP, hasilnya akan menjadi basis pengenaan pajak. Basis pengenaan pajak dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun, adalah 5%.

Contoh perhitungan pajak THR:

THR yang diterima adalah Rp 5.000.000,-. Besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari Rp 5.000.000,- atau sebesar Rp 125.000,-. PTKP untuk karyawan yang belum menikah adalah Rp 54 juta per tahun. Jadi, basis pengenaan pajak adalah Rp 5.000.000,- – Rp 54 juta = Rp – 49 juta. Karena hasilnya negatif, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 0,-.

Pajak Bonus

Sama halnya dengan THR, bonus yang diterima oleh karyawan juga wajib dikenakan pajak. Besaran pajak yang harus dibayarkan tergantung pada besar bonus dan tarif pajak yang berlaku. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam menghitung pajak bonus:

1. Hitung besaran bonus yang diterima. Contohnya, jika bonus yang diterima sebesar Rp 10.000.000,- maka besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 5% dari Rp 10.000.000,- atau sebesar Rp 500.000,-.

2. Setelah mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya adalah mengurangi besaran pajak tersebut dengan PTKP. PTKP untuk karyawan yang belum menikah adalah Rp 54 juta per tahun.

3. Setelah dikurangi dengan PTKP, hasilnya akan menjadi basis pengenaan pajak. Basis pengenaan pajak dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Tarif pajak yang berlaku untuk penghasilan di bawah Rp 50 juta per tahun, adalah 5%.

Contoh perhitungan pajak bonus:

Bonus yang diterima adalah Rp 10.000.000,-. Besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 5% dari Rp 10.000.000,- atau sebesar Rp 500.000,-. PTKP untuk karyawan yang belum menikah adalah Rp 54 juta per tahun. Jadi, basis pengenaan pajak adalah Rp 10.000.000,- – Rp 54 juta = Rp – 44 juta. Karena hasilnya negatif, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 0,-.

Kesimpulan

Dalam menerima THR dan bonus dari perusahaan, karyawan wajib memperhitungkan besaran pajak yang harus dibayarkan. Besaran pajak yang harus dibayarkan tergantung pada besar THR dan bonus serta tarif pajak yang berlaku. Dalam menghitung pajak THR dan bonus, harus dikurangi dengan PTKP terlebih dahulu sebelum dikalikan dengan tarif pajak. PTKP setiap orang berbeda-beda, tergantung dari status pernikahan, jumlah tanggungan, dan jenis pekerjaan.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Hitung Pajak Thr Dan Bonus ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.