Cara Hitung Pajak Penghasilan Gaji

Cara Hitung Pajak Penghasilan Gaji

Setiap orang yang bekerja dan menerima penghasilan gaji pasti akan dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dan berfungsi untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami cara hitung pajak penghasilan gaji. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan dengan detail langkah-langkah yang digunakan dalam proses tersebut.

Langkah-langkah Cara Hitung Pajak Penghasilan Gaji

1. Hitung Penghasilan Kena Pajak

Langkah pertama dalam cara hitung pajak penghasilan gaji adalah menghitung penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima setelah dikurangi tunjangan keluarga dan biaya jabatan. Untuk menghitung penghasilan kena pajak, pertama-tama kita perlu mengetahui jumlah penghasilan bruto yang diterima selama satu tahun.

2. Kurangi Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga merupakan pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai yang mempunyai tanggungan keluarga. Tunjangan keluarga yang dapat dikurangkan adalah sebesar Rp 360.000,- per bulan. Jumlah tunjangan keluarga yang dapat dikurangkan ini hanya berlaku untuk satu orang saja, jika terdapat lebih dari satu orang yang memiliki tanggungan keluarga maka jumlah tunjangan keluarga yang dapat dikurangkan harus dihitung ulang.

3. Kurangi Biaya Jabatan

Biaya jabatan merupakan pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawai untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pekerjaan. Besar biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah maksimum 5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 500.000,- per bulan.

4. Hitung Penghasilan Neto

Setelah menghitung penghasilan kena pajak dan mengurangi tunjangan keluarga serta biaya jabatan, maka selanjutnya kita dapat menghitung penghasilan neto. Penghasilan neto merupakan jumlah penghasilan kena pajak yang telah dikurangi tunjangan keluarga dan biaya jabatan.

5. Hitung Pajak yang Harus Dibayar

Setelah menghitung penghasilan neto, selanjutnya kita dapat menghitung pajak yang harus dibayar. Pajak yang harus dibayar dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tahun tersebut. Tarif pajak penghasilan gaji terbaru saat ini adalah sebagai berikut:

Range Penghasilan Tahunan
Tarif Pajak

Di bawah Rp 50.000.000,-
5%

Antara Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-
15%

Antara Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-
25%

Di atas Rp 500.000.000,-
30%

Untuk menghitung pajak yang harus dibayar, kita harus mengalikan penghasilan neto dengan tarif pajak yang berlaku pada tahun tersebut. Misalnya, jika penghasilan neto sebesar Rp 100.000.000,- maka pajak yang harus dibayar adalah:

Pajak = (Rp 50.000.000,- x 5%) + (Rp 50.000.000,- x 15%) = Rp 7.500.000,-

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah belajar cara hitung pajak penghasilan gaji dengan langkah-langkah yang mudah diikuti. Langkah pertama adalah menghitung penghasilan kena pajak, diikuti dengan mengurangi tunjangan keluarga dan biaya jabatan. Selanjutnya, kita dapat menghitung penghasilan neto dan mengalikan dengan tarif pajak yang berlaku pada tahun tersebut untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus dibayar. Dengan memahami cara hitung pajak penghasilan gaji, kita dapat mempersiapkan diri dan menghindari sanksi pajak yang mungkin timbul jika tidak membayar pajak dengan benar.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Hitung Pajak Penghasilan Gaji ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.