Cara Hitung Njop Tanah Dan Bangunan

Cara Hitung Njop Tanah Dan Bangunan

Jika Anda memiliki tanah atau bangunan, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Njop. Njop adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak, yaitu nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak properti Anda. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara hitung Njop tanah dan bangunan yang benar agar tidak terkena sanksi atau denda dari pemerintah. Berikut ini adalah cara hitung Njop tanah dan bangunan yang dapat Anda pelajari.

Cara Hitung Njop Tanah

Langkah pertama dalam menghitung Njop tanah adalah menentukan luas tanah yang Anda miliki. Anda dapat melihat luas tanah pada sertifikat tanah atau dapat mengukurnya secara langsung dengan menggunakan alat pengukur tanah. Setelah mengetahui luas tanah, Anda dapat melihat NJOP tanah pada dokumen SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang. NJOP tersebut ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setiap tahun.

Contohnya, jika luas tanah Anda sebesar 100 m² dan NJOP tanah yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1.500.000,- per m², maka Njop tanah yang harus Anda bayar adalah:

Njop tanah = Luas tanah x NJOP tanah

Njop tanah = 100 m² x Rp 1.500.000,-

Njop tanah = Rp 150.000.000,-

Dengan demikian, Njop tanah yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp 150.000.000,-.

Cara Hitung Njop Bangunan

Langkah pertama dalam menghitung Njop bangunan adalah menentukan luas bangunan Anda. Anda dapat melihat luas bangunan pada dokumen IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Setelah itu, Anda dapat melihat NJOP bangunan pada dokumen SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang.

NJOP bangunan ditetapkan oleh BPKAD setiap tahun dengan melihat beberapa faktor, seperti jenis bangunan, usia bangunan, lokasi, dan kondisi bangunan. Semakin tua usia bangunan dan semakin rendah kondisi bangunan, maka NJOP bangunan akan semakin rendah pula.

Contohnya, jika luas bangunan Anda sebesar 50 m² dan NJOP bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 2.500.000,- per m², maka Njop bangunan yang harus Anda bayar adalah:

Njop bangunan = Luas bangunan x NJOP bangunan

Njop bangunan = 50 m² x Rp 2.500.000,-

Njop bangunan = Rp 125.000.000,-

Dengan demikian, Njop bangunan yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp 125.000.000,-.

Cara Hitung Njop Tanah Dan Bangunan

Jika Anda memiliki tanah dan bangunan, maka Njop yang harus Anda bayar adalah Njop tanah ditambah Njop bangunan. Berikut adalah contoh perhitungan Njop tanah dan bangunan:

Luas tanah = 100 m²

NJOP tanah = Rp 1.500.000,- per m²

Njop tanah = Luas tanah x NJOP tanah = 100 m² x Rp 1.500.000,- = Rp 150.000.000,-

Luas bangunan = 50 m²

NJOP bangunan = Rp 2.500.000,- per m²

Njop bangunan = Luas bangunan x NJOP bangunan = 50 m² x Rp 2.500.000,- = Rp 125.000.000,-

Total Njop = Njop tanah + Njop bangunan = Rp 150.000.000,- + Rp 125.000.000,- = Rp 275.000.000,-

Dengan demikian, Njop yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp 275.000.000,-.

Kesimpulan

Mengetahui cara hitung Njop tanah dan bangunan sangatlah penting untuk menghindari sanksi atau denda dari pemerintah. Cara hitung Njop tanah dan bangunan dapat dilakukan dengan langkah-langkah sederhana, yaitu menentukan luas tanah atau bangunan dan melihat NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika Anda memiliki tanah dan bangunan, maka Njop yang harus Anda bayar adalah Njop tanah ditambah Njop bangunan. Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam menghitung Njop tanah dan bangunan dengan benar.

Terima kasih telah membaca artikel Cara Hitung Njop Tanah Dan Bangunan ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.