Cara Klaim Jkm BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap

Bagi karyawan atau pekerja mandiri yang telah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, ada satu lagi manfaat yang bisa didapatkan. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM). Jika terjadi kecelakaan atau kematian saat bekerja, pihak BPJS akan memberikan santunan dan atau biaya pengobatan yang dibutuhkan. Namun, untuk mendapatkan santunan atau biaya pengobatan tersebut, dibutuhkan proses klaim. Nah, kali ini kita akan membahas Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan. Simak panduan lengkapnya berikut ini.

1. Ketahui Syarat dan Ketentuan

Sebelum melakukan klaim, pastikan kamu sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah syarat dan ketentuan untuk klaim JKK atau JKM:

– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Klaim dapat diajukan jika terjadi kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Kecelakaan yang dimaksud adalah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan atau kematian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
– Jaminan Kematian (JKM): Klaim dapat diajukan jika peserta meninggal dunia saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung

Untuk mempercepat proses klaim, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

– KTP atau dokumen identitas lain yang masih berlaku;
– Surat Keterangan Dokter (SKD) yang menyatakan bahwa kecelakaan atau kematian yang terjadi disebabkan oleh pekerjaan;
– Surat Keterangan Kepolisian (SKP) dalam kasus kecelakaan kerja;
– Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) dan bukti hubungan keluarga dalam kasus klaim JKM;
– Surat pernyataan klaim yang telah diisi dan ditandatangani oleh peserta atau ahli waris.

TRENDING:  Cara Klaim Jkk BPJS Ketenagakerjaan Bpu

3. Ajukan Klaim

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan serta menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan, kamu bisa mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah cara mengajukan klaim:

– Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau akses halaman website BPJS Ketenagakerjaan;
– Serahkan dokumen yang telah disiapkan pada petugas BPJS;
– Tunggu proses verifikasi dan validasi dokumen yang dilakukan oleh petugas BPJS;
– Jika dokumen sudah diverifikasi dan divalidasi, maka BPJS akan memberikan keputusan klaim.

4. Tunggu Keputusan dan Pencairan

Setelah mengajukan klaim, kamu harus menunggu keputusan dan pencairan dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah tahapan keputusan dan pencairan klaim:

– Jika klaim disetujui, BPJS akan memberikan keputusan klaim dan besaran santunan yang diberikan;
– Jika klaim ditolak, BPJS akan memberikan alasan penolakan dan dapat dilakukan banding ke pihak BPJS.

5. Pastikan Data dan Dokumen Terkait Terupdate

Setelah mendapatkan santunan atau biaya pengobatan dari BPJS Ketenagakerjaan, pastikan kamu memastikan data dan dokumen terkait terupdate. Hal ini berguna untuk mempercepat proses klaim di masa depan.

Demikianlah panduan lengkap Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan kamu mematuhi syarat dan ketentuan serta menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk mempercepat proses klaim. Jangan lupa juga untuk memastikan data dan dokumen terkait selalu terupdate. Terima kasih sudah membaca!