Persyaratan Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Kecelakaan kerja bisa saja terjadi pada siapa saja, bahkan pada pekerja yang paling berhati-hati sekalipun. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan pada tenaga kerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja yang mencakup biaya perawatan medis, santunan cacat, santunan kematian dan biaya pemakaman. Namun, untuk bisa mendapatkan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Berikut adalah beberapa persyaratan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.

1. Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Pertama: Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat utama untuk bisa mendapatkan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja atau tenaga kerja tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja atau tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja formal atau pekerja yang mempunyai perjanjian kerja dengan pemberi kerja.

2. Kecelakaan Kerja yang Terjadi dalam Lingkup Kerja

Persyaratan Kedua: Kecelakaan Kerja yang Terjadi dalam Lingkup Kerja

Kecelakaan kerja yang terjadi haruslah dalam lingkup kerja dan saat sedang melakukan aktivitas pekerjaan. Kecelakaan kerja yang terjadi di luar jam kerja atau saat sedang tidak melakukan aktivitas kerja, tidak bisa diproses sebagai klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

3. Laporan Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja

Persyaratan Ketiga: Laporan Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja

Pekerja atau tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, harus segera melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja. Pihak perusahaan atau pemberi kerja akan membuat surat keterangan kecelakaan kerja yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

TRENDING:  Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kecelakaan Kerja

4. Dokumen Persyaratan Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Keempat: Dokumen Persyaratan Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Setelah kecelakaan kerja dilaporkan dan disahkan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja, pekerja atau tenaga kerja harus menyediakan dokumen persyaratan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen persyaratan tersebut antara lain:
– Surat keterangan kecelakaan kerja dari pihak perusahaan atau pemberi kerja
– Kartu identitas (KTP)
– Kartu BPJS Ketenagakerjaan
– Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja atau tenaga kerja adalah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau kematian

5. Proses Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan Kelima: Proses Klaim Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memenuhi semua persyaratan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau tenaga kerja harus segera mengajukan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Proses klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan meliputi beberapa tahap, antara lain:
– Mengisi formulir klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan
– Melampirkan dokumen persyaratan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan
– Menyerahkan dokumen persyaratan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
– Menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan
– Jika klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan disetujui, maka pemohon akan menerima santunan yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Demikianlah beberapa persyaratan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui. Dengan mengetahui persyaratan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau tenaga kerja akan lebih mudah dalam memproses klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, selalu perhatikan keselamatan kerja dan jangan ragu untuk mengajukan klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kecelakaan kerja.

TRENDING:  Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja