Sewa Dibayar Dimuka Bertambah Di adalah konsep yang digunakan dalam dunia properti di mana penyewa membayar sejumlah uang yang ditentukan sebelumnya kepada pemilik properti sebagai jaminan sebelum memulai masa sewa. Hal ini menguntungkan bagi pemilik properti karena mereka mendapatkan uang di muka, sementara penyewa merasa lebih aman karena memiliki jaminan yang menjamin bahwa mereka tidak akan kehilangan uang mereka jika terjadi masalah.
Sewa dibayar dimuka biasanya adalah sekitar satu hingga dua bulan sewa, tetapi di beberapa kasus, pemilik properti dapat meminta penyewa untuk membayar lebih dari jumlah tersebut. Hal ini terutama terjadi di daerah yang sangat populer atau sulit dicari tempat tinggalnya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memberikan uang muka sewa yang lebih tinggi. Pertama, pastikan bahwa pemilik properti yang menerima uang muka sewa lebih tinggi memiliki reputasi yang baik dan dapat dipercaya. Ketika melakukan bisnis dengan orang yang belum dikenal sebelumnya, penting untuk melakukan riset terlebih dahulu untuk memastikan bahwa mereka memiliki reputasi yang baik dan tidak terlibat dalam praktik penipuan atau tindakan yang merugikan penyewa.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa kesepakatan sewa yang disepakati secara tertulis dan jelas. Kontrak tersebut harus memuat informasi lengkap mengenai jumlah uang muka sewa, jumlah sewa bulanan, jumlah deposit, durasi sewa, dan syarat dan ketentuan lainnya. Dengan memiliki kontrak sewa yang jelas dan lengkap, penyewa dapat merasa lebih aman karena mereka memiliki bukti tertulis tentang kesepakatan sewa yang disepakati dengan pemilik properti.
Namun, di beberapa daerah, terdapat kebijakan untuk mengatur jumlah uang muka sewa yang dapat diminta oleh pemilik properti. Misalnya, di Amerika Serikat, beberapa negara bagian mengatur bahwa pemilik properti hanya boleh meminta uang muka sewa hingga jumlah yang sama dengan satu bulan sewa. Hal ini bertujuan untuk melindungi penyewa dari praktik-praktik yang merugikan, seperti pemilik properti yang meminta uang muka sewa yang sangat tinggi dan tidak adil.
Di Indonesia, pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membatasi jumlah uang muka sewa yang dapat diminta oleh pemilik properti. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/2016 tentang Penyediaan Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Menengah, pemilik properti hanya boleh meminta uang muka sewa maksimal tiga bulan sewa untuk rumah susun yang disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Namun, meskipun ada kebijakan yang mengatur jumlah uang muka sewa yang dapat diminta oleh pemilik properti, tetap penting bagi penyewa untuk melakukan riset dan memastikan bahwa pemilik properti yang mereka pilih memiliki reputasi yang baik dan dapat dipercaya.
Dalam beberapa kasus, penyewa yang membayar uang muka sewa yang lebih tinggi dapat merasa lebih aman dan lebih dihargai oleh pemilik properti. Namun, penting untuk memastikan bahwa kesepakatan sewa yang disepakati secara tertulis dan jelas, dan bahwa penyewa melakukan riset terlebih dahulu untuk memastikan bahwa pemilik properti yang mereka pilih dapat dipercaya. Dengan melakukan hal-hal tersebut, penyewa dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.