Landasan Hukum Asuransi Syariah Di Indonesia
Asuransi syariah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin memperoleh proteksi finansial dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam asuransi syariah, pengelolaan dana dilakukan berdasarkan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, dan wakalah.
Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai asuransi syariah di Indonesia, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai landasan hukum asuransi syariah di Indonesia. Landasan hukum tersebut meliputi beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan asuransi syariah di Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjadi landasan hukum asuransi syariah di Indonesia, karena asuransi syariah juga tergolong dalam industri keuangan syariah. Dalam undang-undang ini, diatur mengenai prinsip-prinsip syariah yang harus dijalankan oleh institusi keuangan syariah, termasuk asuransi syariah.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menjadi landasan hukum asuransi syariah di Indonesia, karena di dalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai asuransi syariah. Di dalam undang-undang ini, asuransi syariah diakui sebagai lembaga asuransi yang memiliki karakteristik dan prinsip-prinsip yang berbeda dengan asuransi konvensional.
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Asuransi Syariah
POJK Nomor 77/POJK.05/2016 menjadi landasan hukum asuransi syariah di Indonesia yang paling utama, karena peraturan ini secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan asuransi syariah di Indonesia. Di dalam peraturan ini, diatur mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan asuransi syariah yang harus dijalankan oleh perusahaan asuransi syariah.
4. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2017 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah pada Asuransi Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2017 menjadi landasan hukum asuransi syariah di Indonesia yang memperkuat prinsip-prinsip syariah yang harus dijalankan dalam asuransi syariah. Di dalam surat edaran ini, dijelaskan mengenai prinsip-prinsip syariah yang harus diterapkan dalam asuransi syariah, seperti prinsip tabarru’, mudharabah, musyarakah, dan wakalah.
Dengan adanya landasan hukum yang jelas mengenai asuransi syariah di Indonesia, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa asuransi syariah. Selain itu, juga dapat memastikan bahwa asuransi syariah dijalankan dengan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.