Kapan Berdirinya Asuransi Syariah Di Indonesia

Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam. Asuransi ini berbeda dengan asuransi konvensional karena tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maysir. Asuransi syariah pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1992 oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, yang kemudian berganti nama menjadi PT Asuransi Takaful Indonesia.

Namun, pendirian asuransi syariah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1975. Pada tahun tersebut, pemerintah Indonesia membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertujuan untuk mengelola dana haji yang berasal dari para jamaah haji. Salah satu program yang diprakarsai oleh BPKH adalah program asuransi haji yang dilakukan dengan cara berbagi risiko atau takaful.

Pada awalnya, program asuransi haji ini hanya ditujukan untuk para jamaah haji. Namun, seiring berjalannya waktu, BPKH juga membuka program asuransi takaful untuk masyarakat umum. Pada tahun 1984, BPKH mendirikan Asuransi Haji Syariah yang kemudian berubah nama menjadi PT Asuransi Amanah Syariah pada tahun 1990.

Pada tahun 1992, PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan oleh Yayasan Keluarga Sejahtera (YKS) dengan dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). PT Asuransi Takaful Keluarga menjadi perusahaan asuransi syariah pertama yang didirikan secara swasta di Indonesia.

Sejak pendirian PT Asuransi Takaful Keluarga, industri asuransi syariah di Indonesia semakin berkembang. Pada tahun 1994, PT Asuransi Syarikat Islam Jakarta didirikan sebagai perusahaan asuransi syariah kedua di Indonesia. Kemudian, pada tahun 1996, PT Maskapai Asuransi Syariah Indonesia (MASI) didirikan sebagai perusahaan asuransi syariah ketiga di Indonesia.

Industri asuransi syariah semakin berkembang pada tahun 2000-an. Pada tahun 2002, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2002 tentang Pelaksanaan Prinsip-prinsip Syariah pada Kegiatan Usaha Perasuransian, yang mengatur mengenai prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi oleh perusahaan asuransi syariah.

TRENDING:  Sejarah Berdirinya Asuransi Syariah Di Indonesia

Pada tahun 2003, PT Asuransi Takaful Umum didirikan sebagai perusahaan asuransi syariah keempat di Indonesia. Kemudian, pada tahun 2005, PT Asuransi Allianz Syariah Indonesia didirikan sebagai perusahaan asuransi syariah kelima di Indonesia. Pada tahun 2008, PT Asuransi Bumiputera Syariah didirikan sebagai perusahaan asuransi syariah keenam di Indonesia.

Hingga saat ini, terdapat sejumlah perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Syarikat Islam Jakarta, PT Maskapai Asuransi Syariah Indonesia, PT Asuransi Takaful Umum, PT Asuransi Allianz Syariah Indonesia, dan PT Asuransi Bumiputera Syariah.

Pendirian asuransi syariah di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan bermula dari program asuransi haji yang dilakukan oleh BPKH pada tahun 1975. Setelah itu, PT Asuransi Takaful Keluarga didirikan pada tahun 1992 sebagai perusahaan asuransi syariah pertama yang didirikan secara swasta di Indonesia. Industri asuransi syariah semakin berkembang pada tahun 2000-an dengan adanya regulasi yang mengatur mengenai prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi oleh perusahaan asuransi syariah. Hingga saat ini, terdapat sejumlah perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia.