Jaminan Hari Tua Yang Baru

Jaminan Hari Tua yang Baru (JHTB) adalah program jaminan sosial yang baru diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada Januari 2020. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan masa kerja lebih dari 10 tahun dan belum memenuhi syarat untuk menerima jaminan pensiun, seperti yang ditetapkan oleh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang JHTB, termasuk tentang siapa yang berhak menerima jaminan ini, bagaimana cara mendaftar, dan berapa besar besaran manfaat yang diterima oleh peserta.

Siapa Yang Berhak Menerima Jaminan Hari Tua yang Baru?

JHTB diberikan kepada tenaga kerja yang telah bekerja selama minimal 10 tahun, namun belum memenuhi syarat untuk menerima jaminan pensiun dari pesangon atau pengunduran diri. Jaminan ini dapat diterima oleh karyawan sektor informal maupun formal, termasuk karyawan swasta, karyawan pemerintah, maupun karyawan asing yang bekerja di Indonesia.

Bagaimana Cara Mendaftar Jaminan Hari Tua Yang Baru?

Untuk mendaftar JHTB, peserta harus mengajukan permohonan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah KTP, NPWP, dan bukti pekerjaan selama minimal 10 tahun. Peserta juga diwajibkan membayar iuran sebesar 3% dari upah bulanan, dengan perhitungan maksimum upah sebesar 7,5 juta rupiah.

Berapa Banyak Besaran Manfaat yang Diterima oleh Peserta Jaminan Hari Tua Yang Baru?

Besaran manfaat yang diterima oleh peserta JHTB bergantung pada masa kerja peserta dan besaran upah yang diterima. Sebagai contoh, peserta yang telah bekerja selama 10 tahun dengan upah bulanan sebesar 5 juta rupiah akan menerima manfaat sebesar 15 juta rupiah saat mencapai usia 56 tahun.

Manfaat yang diterima oleh peserta JHTB dibagi menjadi dua, yaitu manfaat pokok dan manfaat tambahan. Manfaat pokok diberikan sebesar 50% dari upah bulanan rata-rata selama 24 bulan terakhir sebelum mencapai usia pensiun. Sedangkan manfaat tambahan diberikan sebesar 2% dari manfaat pokok untuk setiap tahun kerja peserta yang melebihi 10 tahun.

Selain manfaat pokok dan tambahan, peserta juga berhak menerima manfaat kematian dan manfaat cacat apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat permanen. Besaran manfaat kematian dan cacat akan disesuaikan dengan masa kerja peserta dan besaran upah yang diterima.

Kesimpulan

Jaminan Hari Tua yang Baru (JHTB) adalah program jaminan sosial yang baru diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada Januari 2020. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan masa kerja lebih dari 10 tahun dan belum memenuhi syarat untuk menerima jaminan pensiun. Peserta yang telah bekerja selama minimal 10 tahun dapat mendaftar JHTB dengan mengajukan permohonan ke BPJS Ketenagakerjaan. Besaran manfaat yang diterima oleh peserta bergantung pada masa kerja dan besaran upah yang diterima. Peserta juga berhak menerima manfaat kematian dan cacat apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian atau cacat permanen. Dengan adanya JHTB, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terjamin di masa pensiun nanti.