Jaminan Hari Tua 10 Tahun adalah program yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk dukungan kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun. Program ini memberikan penerima manfaat sebuah jaminan keuangan selama 10 tahun setelah pensiun. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu Jaminan Hari Tua 10 Tahun, bagaimana cara mendaftar, persyaratan yang harus dipenuhi, manfaat yang didapatkan, dan cara mengklaimnya.
Pengertian Jaminan Hari Tua 10 Tahun
Jaminan Hari Tua 10 Tahun atau sering disebut JHT 10 Tahun adalah program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan keamanan finansial kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun. Jaminan Hari Tua 10 Tahun memberikan jaminan keuangan setiap bulan selama 10 tahun setelah pensiun.
Jaminan Hari Tua 10 Tahun adalah program pensiun yang wajib bagi pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Program ini juga dikenal sebagai Program Pensiun Jaminan Hari Tua (JPHT). Dalam program ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat pensiun kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan.
Cara Mendaftar Jaminan Hari Tua 10 Tahun
Untuk mendaftar Jaminan Hari Tua 10 Tahun, pekerja formal harus terlebih dahulu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, pekerja harus membayar iuran bulanan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua 10 Tahun. Iuran bulanan yang harus dibayar adalah sebesar 3% dari upah yang diterima.
Pekerja yang baru mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan akan otomatis terdaftar di program Jaminan Hari Tua 10 Tahun. Namun, pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelum program ini diluncurkan harus mendaftar secara terpisah.
Persyaratan untuk Mendapatkan Jaminan Hari Tua 10 Tahun
Agar mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua 10 Tahun, pekerja harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan untuk mendapatkan Jaminan Hari Tua 10 Tahun adalah sebagai berikut:
1. Pekerja harus mempunyai masa kerja minimal 15 tahun
2. Pekerja harus sudah mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan
3. Pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 180 bulan
4. Pekerja harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara teratur selama masa aktif kerja
Manfaat Jaminan Hari Tua 10 Tahun
Manfaat yang didapatkan dari program Jaminan Hari Tua 10 Tahun adalah penerimaan uang pensiun setiap bulan selama 10 tahun. Besaran uang pensiun yang diterima tergantung pada upah yang diterima saat masih aktif bekerja.
Dalam program ini, pekerja akan menerima uang pensiun setiap bulan selama 10 tahun sejak usia pensiun. Besaran uang pensiun yang diterima setiap bulan tergantung pada upah terakhir pekerja saat masih aktif bekerja.
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua 10 Tahun
Untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua 10 Tahun, pekerja harus menghubungi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan formulir klaim. Pekerja harus mengisi formulir klaim tersebut dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat keterangan usia pensiun.
Setelah dokumen dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus menunggu proses verifikasi dan validasi data. Jika klaim disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan membayar uang pensiun setiap bulan selama 10 tahun.
Kesimpulan
Jaminan Hari Tua 10 Tahun adalah program pensiun yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun. Program ini memberikan jaminan keuangan selama 10 tahun setelah pensiun. Pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 180 bulan dan membayar iuran bulanan sebesar 3% dari upah yang diterima untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua 10 Tahun setelah pensiun.