Iuran Jaminan Hari Tua Pph 21: Apa Itu dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Iuran Jaminan Hari Tua Pph 21 (atau disingkat JHT Pph 21) merupakan program jaminan sosial yang wajib diberikan oleh setiap pengusaha atau perusahaan terhadap karyawannya di Indonesia. Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian finansial bagi karyawan di masa pensiun atau ketika mereka tak lagi bekerja. JHT Pph 21 diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua.
Jadi, bagaimana cara kerja JHT Pph 21? Setiap bulan, pengusaha atau perusahaan harus mengambil sebagian dari gaji karyawan mereka untuk disetor ke program JHT Pph 21. Besarnya iuran yang harus disetor adalah 3,7% dari gaji bruto atau total gaji karyawan sebelum potongan pajak. Dari jumlah iuran yang disetor, 2% akan disetor ke program Jaminan Kematian dan 1% akan disetor ke program Jaminan Pensiun.
Pembayaran iuran JHT Pph 21 harus dilakukan setiap bulan dalam waktu paling lama tanggal 15 setelah bulan berjalan. Setiap pengusaha atau perusahaan harus mengirimkan laporan iuran JHT Pph 21 setiap bulan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan memberikan bukti setoran ke karyawan.
Ketika karyawan memasuki usia pensiun, mereka bisa mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima dana pensiun dari program JHT Pph 21. Besaran dana pensiun yang diterima tergantung pada besaran iuran yang telah disetor selama bekerja dan lamanya masa kerja karyawan. Dana pensiun ini bersifat bulanan dan diberikan setiap bulan hingga karyawan meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima dana pensiun.
Namun, ada juga opsi untuk menarik dana JHT Pph 21 sebelum memasuki usia pensiun. Karyawan yang ingin menarik dana tersebut harus memenuhi syarat tertentu dan mengajukan permohonan ke BPJS Ketenagakerjaan. Besaran dana yang bisa ditarik tergantung pada jumlah iuran yang telah disetor dan lamanya masa kerja karyawan.
Selain itu, JHT Pph 21 juga memberikan jaminan kematian bagi keluarga karyawan yang meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun. Keluarga karyawan yang meninggal dunia bisa mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima dana santunan kematian dari program JHT Pph 21.
Secara umum, JHT Pph 21 adalah program jaminan sosial yang penting bagi karyawan di Indonesia. Program ini memberikan kepastian finansial bagi karyawan di masa pensiun atau ketika mereka tak lagi bekerja. Selain itu, program ini juga memberikan jaminan kematian bagi keluarga karyawan yang meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun. Meskipun pengusaha atau perusahaan yang harus menyetor iuran JHT Pph 21, program ini dirancang untuk memberikan manfaat yang besar bagi karyawan. Jadi, bagi karyawan di Indonesia, penting untuk memahami dan memanfaatkan program JHT Pph 21 ini sebaik mungkin.