Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS
Asuransi kematian pensiunan PNS adalah salah satu bentuk perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. Asuransi ini memberikan manfaat pada saat pensiunan PNS meninggal dunia, dengan memberikan uang santunan kepada ahli waris. Besaran asuransi kematian pensiunan PNS dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan yang berlaku di setiap instansi.
Pada umumnya, besaran asuransi kematian pensiunan PNS diatur berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Besaran asuransi kematian pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, besaran asuransi kematian pensiunan PNS diatur sebesar 12 kali gaji pokok terakhir yang diterima.
Namun, peraturan tersebut tidak berlaku bagi pensiunan PNS yang pensiun sebelum tanggal 1 Januari 2020. Pensiunan PNS yang pensiun sebelum tanggal tersebut, masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, besaran asuransi kematian pensiunan PNS diatur sebesar 10 kali gaji pokok terakhir yang diterima.
Selain itu, besaran asuransi kematian pensiunan PNS juga dapat diatur oleh instansi masing-masing. Instansi dapat menambahkan manfaat asuransi kematian pensiunan PNS dengan menyediakan program tambahan yang berbeda-beda. Program tambahan ini dapat berupa manfaat santunan kematian yang lebih besar dari ketentuan yang berlaku, manfaat santunan kematian untuk anggota keluarga lain, dan sebagainya.
Pensiunan PNS dapat memperoleh manfaat asuransi kematian pensiunan PNS apabila telah menjadi peserta asuransi kematian pensiunan PNS. Untuk menjadi peserta asuransi kematian pensiunan PNS, pensiunan PNS harus membayar premi yang telah ditentukan oleh instansi. Besaran premi asuransi kematian pensiunan PNS dapat berbeda-beda tergantung pada instansi yang diterapkan.
Namun, meskipun telah menjadi peserta asuransi kematian pensiunan PNS, bukan berarti pensiunan PNS akan mendapatkan manfaat asuransi kematian pensiunan PNS jika meninggal dunia. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ahli waris pensiunan PNS dapat menerima manfaat asuransi kematian pensiunan PNS tersebut. Syarat tersebut antara lain adalah:
1. Pensiunan PNS harus meninggal dunia setelah menjadi peserta asuransi kematian pensiunan PNS.
2. Premi asuransi kematian pensiunan PNS telah terbayar penuh oleh pensiunan PNS.
3. Ahli waris yang menerima manfaat asuransi kematian pensiunan PNS telah ditentukan oleh pensiunan PNS sebelum meninggal dunia.
Jika pensiunan PNS belum membayar premi asuransi kematian pensiunan PNS penuh atau belum menentukan ahli waris, maka manfaat asuransi kematian pensiunan PNS tidak bisa diberikan kepada ahli waris. Oleh karena itu, pensiunan PNS harus senantiasa memperhatikan kewajiban untuk membayar premi asuransi kematian pensiunan PNS dan menentukan ahli waris yang berhak menerima manfaat asuransi kematian pensiunan PNS.
Kesimpulan
Besaran asuransi kematian pensiunan PNS diatur berdasarkan peraturan yang berlaku. Besaran asuransi kematian pensiunan PNS diatur sebesar 12 kali gaji pokok terakhir yang diterima bagi pensiunan PNS yang pensiun setelah tanggal 1 Januari 2020. Sedangkan untuk pensiunan PNS yang pensiun sebelum tanggal tersebut, besaran asuransi kematian pensiunan PNS diatur sebesar 10 kali gaji pokok terakhir yang diterima. Selain itu, instansi juga dapat menambahkan manfaat tambahan dalam program asuransi kematian pensiunan PNS.
Pensiunan PNS harus menjadi peserta asuransi kematian pensiunan PNS dan membayar premi asuransi kematian pensiunan PNS secara penuh agar ahli waris bisa menerima manfaat asuransi kematian pensiunan PNS. Namun, pensiunan PNS juga harus memperhatikan kewajiban untuk menentukan ahli waris yang berhak menerima manfaat asuransi kematian pensiunan PNS. Dengan demikian, asuransi kematian pensiunan PNS dapat memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.