Asuransi Unit Link Kena Pajak

Asuransi Unit Link Kena Pajak: Apa Itu dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Asuransi Unit Link adalah sebuah produk asuransi yang menggabungkan fitur investasi dan asuransi dalam satu paket. Dalam sebuah polis asuransi unit link, premi yang dibayarkan oleh pemegang polis akan dibagi antara biaya asuransi dan investasi. Investasi tersebut biasanya dilakukan pada produk-produk seperti reksa dana, saham, atau obligasi.

Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemegang polis. Asuransi unit link terbagi menjadi dua jenis, yaitu unit link kena pajak dan unit link tidak kena pajak. Pada artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang asuransi unit link kena pajak.

Apa Itu Asuransi Unit Link Kena Pajak?

Asuransi unit link kena pajak adalah suatu bentuk produk asuransi unit link yang harus membayar pajak atas imbal hasil investasi yang diperoleh. Pajak yang dibayarkan atas imbal hasil investasi ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto yang diterima oleh perusahaan asuransi.

Ketika premi dibayarkan oleh pemegang polis, sebagian dari uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya asuransi dan sebagian lagi akan diinvestasikan pada produk-produk seperti saham, reksa dana, atau obligasi. Hasil investasi inilah yang akan dikenakan pajak.

Bagaimana Cara Kerja Asuransi Unit Link Kena Pajak?

Saat pemegang polis membayar premi, sebagian dari uang tersebut akan digunakan untuk membayar biaya asuransi dan sebagian lagi akan diinvestasikan pada produk-produk seperti saham, reksa dana, atau obligasi. Uang yang diinvestasikan akan dikelola oleh perusahaan asuransi dan akan menghasilkan imbal hasil atau keuntungan.

Imbal hasil yang dihasilkan dari investasi inilah yang akan dikenakan pajak. Pajak yang harus dibayar adalah sebesar 10% dari penghasilan bruto yang diterima oleh perusahaan asuransi.

Contohnya, jika perusahaan asuransi mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp 100 juta dari hasil investasi pada produk-produk asuransi unit link kena pajak, maka perusahaan asuransi harus membayar pajak sebesar Rp 10 juta.

Imbal hasil yang diperoleh oleh pemegang polis juga akan dikenakan pajak atas nama pemegang polis. Pajak yang harus dibayar adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diperoleh dari hasil investasi.

Misalnya, jika pemegang polis memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 10 juta dari hasil investasi pada produk asuransi unit link kena pajak, maka pemegang polis harus membayar pajak sebesar Rp 2 juta.

Namun, ada beberapa syarat untuk menghindari pajak atas imbal hasil investasi pada asuransi unit link kena pajak. Beberapa dari syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Memiliki masa asuransi minimal 5 tahun.

2. Premi tidak boleh dibayar dalam jumlah yang besar pada tahun pertama.

3. Premi yang dibayarkan oleh pemegang polis tidak boleh melebihi 25% dari nilai tunai pada tahun tersebut.

4. Nilai tunai pada tahun ke-10 tidak boleh lebih besar dari 50% dari premi yang telah dibayarkan.

Jika pemegang polis memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, maka pajak atas imbal hasil investasi pada asuransi unit link kena pajak dapat dihindari.

Kesimpulan

Asuransi unit link kena pajak adalah suatu bentuk produk asuransi unit link yang dikenakan pajak atas imbal hasil investasi yang diperoleh. Pajak yang harus dibayar adalah 10% dari penghasilan bruto yang diterima oleh perusahaan asuransi dan 20% dari penghasilan bruto yang diperoleh oleh pemegang polis.

Namun, pajak atas imbal hasil investasi pada asuransi unit link kena pajak dapat dihindari jika pemegang polis memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan pajak. Oleh karena itu, sebelum membeli produk asuransi unit link kena pajak, sebaiknya cek dan pastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menghindari pajak atas imbal hasil investasi.