Asuransi Kesehatan Apakah Objek Pph 21

Asuransi Kesehatan Apakah Objek Pph 21?

Asuransi kesehatan telah menjadi salah satu kebutuhan penting bagi banyak orang di Indonesia. Hal ini karena biaya kesehatan yang semakin meningkat dan belum semua orang mampu membayar biaya kesehatan yang mahal tersebut. Oleh karena itu, asuransi kesehatan menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah asuransi kesehatan menjadi objek pajak penghasilan (Pph) 21?

Sebelum membahas hal tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu mengenai apa itu pajak penghasilan (Pph) 21. Pajak penghasilan (Pph) 21 adalah pajak yang wajib dibayar oleh setiap orang yang menerima penghasilan dari pihak lain. Penghasilan tersebut meliputi gaji, tunjangan, bonus, dan lain-lain. Pajak penghasilan (Pph) 21 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan diwajibkan oleh pemerintah untuk membayar pajak setiap tahun.

Sementara itu, asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kesehatan yang mungkin terjadi pada pemegang polis. Dalam asuransi kesehatan, pemegang polis membayar premi setiap bulannya dan jika terjadi risiko kesehatan seperti sakit atau kecelakaan, asuransi akan memberikan klaim sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis.

Kembali ke pertanyaan utama, apakah asuransi kesehatan menjadi objek pajak penghasilan (Pph) 21? Jawabannya tergantung pada jenis asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pemegang polis. Terdapat dua jenis asuransi kesehatan, yaitu asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan asuransi dan asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan non-asuransi.

Asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan asuransi merupakan jenis asuransi yang paling umum. Pada jenis asuransi ini, premi yang dibayarkan oleh pemegang polis merupakan penghasilan dari perusahaan asuransi dan akan dikenakan pajak penghasilan (Pph) 21. Hal ini berarti bahwa premi yang dibayarkan oleh pemegang polis dapat dihitung sebagai pengurang pajak penghasilan (Pph) 21. Dengan kata lain, premi yang dibayarkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima oleh pemegang polis sehingga jumlah pajak yang dibayar oleh pemegang polis akan lebih rendah.

TRENDING:  Asuransi Kesehatan Objek Pph 21

Sedangkan pada asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan non-asuransi, premi yang dibayarkan oleh pemegang polis tidak termasuk penghasilan bruto dan tidak dikenakan pajak penghasilan (Pph) 21. Hal ini dikarenakan perusahaan non-asuransi tidak diwajibkan untuk memotong pajak dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemegang polis tidak dikenakan pajak penghasilan (Pph) 21. Pertama, perusahaan non-asuransi harus terdaftar dan diawasi oleh otoritas yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, perusahaan non-asuransi harus memiliki surat keterangan berisi informasi mengenai jenis produk asuransi dan jumlah premi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Ketiga, perusahaan non-asuransi harus menerapkan prinsip-prinsip asuransi yang benar dan mengikuti regulasi yang berlaku.

Dalam kesimpulan, asuransi kesehatan bisa menjadi objek pajak penghasilan (Pph) 21 tergantung pada jenis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis. Asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan asuransi akan dikenakan pajak penghasilan (Pph) 21, sedangkan asuransi kesehatan yang dikelola oleh perusahaan non-asuransi tidak dikenakan pajak penghasilan (Pph) 21 jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, sebelum membeli asuransi kesehatan, pastikan untuk memahami jenis asuransi dan syarat-syarat yang berlaku untuk menghindari masalah pajak di kemudian hari.