Daftar Isi
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru
Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disebut THR merupakan hak yang dimiliki oleh setiap karyawan dalam perusahaan. THR diberikan sebagai kompensasi atas perjalanan kerja selama setahun penuh. THR ini biasanya diberikan menjelang hari raya atau lebaran, sehingga sangat dinanti-nantikan oleh para karyawan. Namun, bagi karyawan baru yang baru bergabung dengan perusahaan, mungkin masih bingung bagaimana cara menghitung THR mereka. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat digunakan untuk menghitung THR karyawan baru.
Langkah-langkah Menghitung THR untuk Karyawan Baru
1. Tentukan Gaji Pokok Karyawan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan gaji pokok karyawan baru. Gaji pokok adalah penghasilan utama yang diterima oleh karyawan setiap bulannya. Gaji pokok dapat dilihat pada dokumen kontrak kerja atau surat keputusan karyawan yang diterbitkan oleh perusahaan. Misalnya, jika gaji pokok karyawan baru adalah Rp 5.000.000,- per bulan, maka kita akan menggunakan angka tersebut dalam menghitung THR.
2. Hitung Total Gaji Karyawan Selama Setahun
Setelah mengetahui gaji pokok karyawan, langkah selanjutnya adalah menghitung total gaji karyawan selama setahun. Total gaji dapat dihitung dengan cara mengalikan gaji pokok karyawan dengan jumlah bulan kerja selama setahun. Misalnya, jika karyawan baru bekerja selama 12 bulan dengan gaji pokok Rp 5.000.000,- per bulan, maka total gaji yang diterima karyawan selama setahun adalah:
Total Gaji = Gaji Pokok x Jumlah Bulan Kerja
Total Gaji = Rp 5.000.000,- x 12 bulan
Total Gaji = Rp 60.000.000,-
3. Tentukan Persentase THR
Setelah menghitung total gaji selama setahun, langkah selanjutnya adalah menentukan persentase THR. Persentase THR yang biasanya diberikan oleh perusahaan adalah 1 bulan gaji atau 8,33% dari total gaji selama setahun. Oleh karena itu, jika total gaji karyawan baru selama setahun adalah Rp 60.000.000,- maka persentase THR yang harus diberikan adalah:
Persentase THR = 8,33% x Total Gaji
Persentase THR = 8,33% x Rp 60.000.000,-
Persentase THR = Rp 4.998.000,-
4. Hitung Jumlah THR yang Diterima Karyawan Baru
Setelah menentukan persentase THR, langkah terakhir adalah menghitung jumlah THR yang diterima oleh karyawan baru. Jumlah THR dapat dihitung dengan cara mengalikan persentase THR dengan jumlah bulan kerja karyawan baru. Misalnya, jika karyawan baru bekerja selama 6 bulan, maka jumlah THR yang diterima adalah:
Jumlah THR = Persentase THR x Jumlah Bulan Kerja
Jumlah THR = Rp 4.998.000,- x 6 bulan
Jumlah THR = Rp 29.988.000,-
Dari hasil perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa karyawan baru yang bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp 5.000.000,- per bulan akan menerima THR sebesar Rp 29.988.000,-.
Simulasi Perhitungan THR untuk Karyawan Baru
Berikut adalah contoh simulasi perhitungan THR untuk karyawan baru dengan gaji pokok Rp 7.500.000,- per bulan dan bekerja selama 10 bulan:
Gaji Pokok = Rp 7.500.000,- per bulan
Total Gaji = Gaji Pokok x Jumlah Bulan Kerja
Total Gaji = Rp 7.500.000,- x 10 bulan
Total Gaji = Rp 75.000.000,-
Persentase THR = 8,33% x Total Gaji
Persentase THR = 8,33% x Rp 75.000.000,-
Persentase THR = Rp 6.247.500,-
Jumlah THR = Persentase THR x Jumlah Bulan Kerja
Jumlah THR = Rp 6.247.500,- x 10 bulan
Jumlah THR = Rp 62.475.000,-
Kesimpulan
Menghitung THR untuk karyawan baru sebenarnya sangat mudah dilakukan jika kita mengetahui langkah-langkahnya. Pertama-tama tentukan gaji pokok karyawan, kemudian hitung total gaji karyawan selama setahun, tentukan persentase THR, dan terakhir hitung jumlah THR yang diterima karyawan baru. Dengan mengetahui cara menghitung THR untuk karyawan baru, diharapkan karyawan dapat memahami hak-hak mereka dalam menerima THR dari perusahaan.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung THR untuk Karyawan Baru ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.