Daftar Isi
Cara Menghitung THR Karyawan Harian
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama satu tahun penuh di perusahaan. THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, bagaimana cara menghitung THR karyawan harian? Simak penjelasannya di bawah ini.
Langkah-langkah Menghitung THR Karyawan Harian
1. Hitung Gaji Bruto
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung gaji bruto karyawan. Gaji bruto adalah gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak penghasilan dan potongan lainnya. Contohnya, jika karyawan memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan, maka gaji bruto untuk 12 bulan adalah sebagai berikut:
Gaji Bruto = Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
2. Hitung Uang Lembur
Setelah menghitung gaji bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung uang lembur yang diterima karyawan. Uang lembur adalah uang yang diterima karyawan ketika bekerja di luar jam kerja yang telah ditentukan. Contohnya, jika karyawan menerima uang lembur sebesar Rp50.000 per jam, dan bekerja lembur selama 10 jam dalam sebulan, maka uang lembur yang diterima adalah sebagai berikut:
Uang Lembur = Rp50.000 x 10 = Rp500.000
3. Hitung Uang Makan dan Transport
Uang makan dan transport merupakan tunjangan yang diberikan kepada karyawan untuk membiayai makan dan transportasi selama bekerja. Contohnya, jika karyawan menerima uang makan dan transport sebesar Rp1.000.000 per bulan, maka uang makan dan transport untuk 12 bulan adalah sebagai berikut:
Uang Makan dan Transport = Rp1.000.000 x 12 = Rp12.000.000
4. Hitung THR
Setelah menghitung gaji bruto, uang lembur, dan uang makan dan transport, langkah terakhir adalah menghitung THR. THR dihitung dengan mengalikan gaji bruto dengan persentase THR yang telah ditentukan. Berdasarkan undang-undang, persentase THR adalah sebagai berikut:
a. Karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun: 1 bulan gaji
b. Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih: setara dengan gaji 1 bulan
Maka, jika karyawan memiliki masa kerja di bawah 1 tahun dan gaji bruto Rp60.000.000, maka THR yang diterima adalah sebagai berikut:
THR = Rp60.000.000 x 1/12 = Rp5.000.000
Jika karyawan memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih dan gaji bruto Rp60.000.000, maka THR yang diterima adalah sebagai berikut:
THR = Rp60.000.000
Contoh Perhitungan THR Karyawan Harian
Contoh perhitungan THR karyawan harian adalah sebagai berikut:
1. Karyawan A memiliki gaji harian Rp200.000 dan telah bekerja selama 6 bulan.
a. Hitung Gaji Bruto
Gaji Bruto = Rp200.000 x 26 hari x 6 bulan = Rp31.200.000
b. Hitung Uang Lembur
Karyawan A tidak melakukan lembur.
c. Hitung Uang Makan dan Transport
Karyawan A tidak menerima uang makan dan transport.
d. Hitung THR
THR = Rp31.200.000 x 1/12 = Rp2.600.000
Jadi, Karyawan A berhak menerima THR sebesar Rp2.600.000.
2. Karyawan B memiliki gaji harian Rp150.000 dan telah bekerja selama 1 tahun.
a. Hitung Gaji Bruto
Gaji Bruto = Rp150.000 x 26 hari x 12 bulan = Rp46.800.000
b. Hitung Uang Lembur
Karyawan B tidak melakukan lembur.
c. Hitung Uang Makan dan Transport
Karyawan B menerima uang makan dan transport sebesar Rp500.000 per bulan.
Uang Makan dan Transport = Rp500.000 x 12 = Rp6.000.000
d. Hitung THR
THR = Rp46.800.000
Jadi, Karyawan B berhak menerima THR sebesar Rp46.800.000.
Kesimpulan
Menghitung THR karyawan harian dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut: menghitung gaji bruto, menghitung uang lembur, menghitung uang makan dan transport, dan menghitung THR. Besar THR yang diterima tergantung pada masa kerja karyawan dan persentase THR yang telah ditentukan. Dengan mengetahui cara menghitung THR karyawan harian, karyawan dan perusahaan dapat memastikan bahwa hak karyawan untuk menerima THR terpenuhi.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung THR Karyawan Harian ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.