Daftar Isi
Cara Menghitung Pph Yang Terutang
Pengertian Pph
Pajak Penghasilan (Pph) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan dalam jangka waktu tertentu. Pph merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Cara Menghitung Pph Yang Terutang
Untuk menghitung Pph yang terutang, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam menghitung Pph yang terutang.
1. Tentukan Golongan Pajak
Pertama-tama, tentukan golongan pajak yang berlaku untuk diri Anda. Ada empat golongan pajak yang ditentukan berdasarkan penghasilan tahunan. Golongan pajak tersebut adalah:
– Golongan I: Penghasilan tidak lebih dari Rp 50.000.000,-
– Golongan II: Penghasilan lebih dari Rp 50.000.000,- hingga Rp 250.000.000,-
– Golongan III: Penghasilan lebih dari Rp 250.000.000,- hingga Rp 500.000.000,-
– Golongan IV: Penghasilan lebih dari Rp 500.000.000,-
Setiap golongan pajak memiliki tarif pajak yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk masing-masing golongan pajak dapat dilihat pada situs web Direktorat Jenderal Pajak.
2. Hitung Penghasilan Bruto
Setelah menentukan golongan pajak, langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan bruto. Penghasilan bruto adalah penghasilan sebelum dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak dan pengurangan lainnya. Penghasilan bruto dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
Penghasilan Bruto = Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan Tidak Kena Pajak – Pengurangan
Penghasilan kena pajak adalah penghasilan yang dikenai pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak. Pengurangan adalah pengurangan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak.
3. Kurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Setelah menghitung penghasilan bruto, kurangkan penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak. Penghasilan tidak kena pajak meliputi biaya jabatan, tunjangan karyawan, dan lain-lain.
4. Hitung Penghasilan Netto
Langkah selanjutnya adalah menghitung penghasilan netto. Penghasilan netto adalah penghasilan setelah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak. Penghasilan netto dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Penghasilan Tidak Kena Pajak
5. Hitung Pph
Terakhir, hitung Pph yang terutang dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Pph Terutang = Tarif Pajak x (Penghasilan Netto – Pengurangan)
Tarif pajak adalah tarif pajak yang berlaku untuk golongan pajak yang telah ditentukan pada langkah pertama. Pengurangan adalah pengurangan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak.
Kesimpulan
Menghitung Pph yang terutang membutuhkan beberapa langkah, seperti menentukan golongan pajak, menghitung penghasilan bruto, mengurangi penghasilan tidak kena pajak, menghitung penghasilan netto, dan menghitung Pph yang terutang. Dalam menghitung Pph yang terutang, pastikan untuk mempertimbangkan tarif pajak yang berlaku untuk golongan pajak yang telah ditentukan.
Terima kasih telah membaca artikel Cara Menghitung Pph Yang Terutang ini dan sampai jumpa kembali di artikel menarik BicaraFakta.com lainnya.